PENGERTIAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Pengertian Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan. Sistem penjaminan mutu internal pendidikan dasar dan menengah merupakan suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Adapun Landasan
kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal, adalah 1) Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2) Peraturan
Pemerintah No. 19 tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.
32 tahun 2013 dan diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Standar Nasional
Pendidikan. 3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan. 4) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan. 5) Peraturan Menteri Penddikan dan Kebudayaan Nomor
28 tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. 6) Peraturan-peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Nasional Pendidikan yang
berlaku saat ini.
Prinsip dari Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan adalah mandiri, terstandar, akurat, sistemik dan
berkelanjutan, holistik, dan terdokumentasi. Mandiri mengandung arti SPMI
dikembangkan dan diimplementasikan secara mandiri oleh setiap satuan
pendidikan. Terstandar mengandung arti SPMI menggunakan Standar Nasional
Pendidikan yang ditetapkan oleh Mendikbud dan Standar yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi SNP. Akurat mengandung
arti SPMI menggunakan data dan informasi yang akurat. Sistemik dan
berkelanjutan mengandung arti SPMI diimplementasikan dengan menggunakan 5
(lima) langkah penjaminan mutu yaitu pemetaan mutu, penyusunan rencana
peningkatan mutu, pelaksanaan pemenuhan mutu, audit/evaluasi pemenuhan mutu,
dan penetapan standar baru yang dilaksanakan secara berkelanjutan membentuk
suatu siklus. Holistik mengandung arti SPMI dilaksanakan terhadap keseluruhan
unsur dalam satuan pendidikan yang meliputi organisasi, kebijakan, dan
proses-proses yang terkait. Terdokumentasi mengandung arti seluruh aktivitas
dalam pelaksanaan SPMI terdokumentasi dengan baik dalam berbagai dokumen mutu.
Penerapan sistem
penjaminan mutu di satuan pendidikan dasar dan menengah bertujuan untuk
memastikan bahwa keseluruhan unsur yang meliputi organisasi, kebijakan, dan
proses-proses yang terkait di satuan pendidikan dapat berjalan sesuai dengan
standar yang ditetapkan untuk menjamin terwujudnya budaya mutu di satuan
pendidikan.
Sistem penjaminan
mutu internal pendidikan dasar dan menengah ini mencakup seluruh aspek
penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk
mencapai Standar Nasional Pendidikan. SPMI ditetapkan oleh satuan pendidikan
dan dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan
kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
Sistem penjaminan
mutu internal ini dilaksanakan di satuan pendidikan dasar dan menengah dengan
mengikuti siklus yang terdiri atas Penetapan Standar Mutu, Pemetaan Mutu,
Penyusunan Rencana Pemenuhan, Pelaksanaan Rencana Pemenuhan, dan Evaluasi/Audit
Pelaksanaan Rencana.
1) Penetapan Standar Mutu dan Penyusunan
strategi peningkatan mutu.
Satuan
pendidikan melakukan penetapan standar mutu berdasar standar nasional
pendidikan dan atau standar pengembangan pendidikan lainnya. Untuk itu satuan
pendidikan harus menyusun strategi peningkatan mutu. Strategi ini diarahkan
untuk mendorong satuan pendidikan dapat memenuhi standar nasional pendidikan.
Jika satuan pendidikan telah memenuhi standar nasional pendidikan, satuan
pendidikan dapat menetapkan standar baru di atas standar nasional pendidikan.
2) Pemetaan mutu pendidikan di satuan
pendidikan.
Pemetaan
mutu dilaksanakan melalui kegiatan evaluasi diri sekolah (EDS) berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan. Evaluasi Diri Sekolah ini dilaksanakan dengan
langkah-langkah sebagai berikut: 1) Penyusunan instrument; 2) Pengumpulan Data;
3 Pengolahan dan analisis data; dan 4) Pembuatan peta mutu
3) Penyusunan Rencana Peningkatan Mutu
Perencanaan
peningkatan mutu dilaksanakan dengan menggunakan peta mutu sebagai masukan
utama, disamping dokumen kebijakan pemerintah seperti kurikulum dan standar
nasional pendidikan, serta dokumen rencana strategis pengembangan sekolah.Hasil
(output) dari kegiatan perencanaan ini adalah Dokumen Perencanaan Pengembangan
Sekolah dan Rencana Aksi.
4) Pelaksanaan Rencana Peningkatan Mutu
Pemenuhan
mutu ini dilaksanakan meliputi kegiatan pengelolaan satuan pendidikan dan
kegiatan proses pembelajaran. Luaran dari kegiatan Pelaksanaan Rencana
Peningkatan Mutu ini adalah terpenuhinya mutu pendidikan dan capaian SNP yang
ditetapkan pada Tahap 2 di satuan pendidikan.
5) Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Peningkatan Mutu.
Monitoring
dan evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan peningkatan mutu
berjalan sesuai rencana yang telah disusun. Monitoring dan evaluasi ini
dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemenuhan mutu dapat berjalan
sesuai rencana yang telah disusun. Luaran dari kegiatan ini adalah laporan
pelaksanaan pemenuhan standar nasional pendidikan dan implementasi rencana
pemenuhan mutu oleh satuan pendidikan. Selain itu juga rekomendasi tindakan perbaikan jika ditemukan
adanya penyimpangan dari rencana dalam pelaksanaan pemenuhan mutu ini. Dengan
demikian ada jaminan kepastian terjadinya
peningkatan mutu berkelanjutan.
Dengan
menerapkan keseluruhan siklus dalam sistem penjaminan mutu internal secara
mandiri dan berkesinambungan, diharapkan akan terbangun budaya mutu di satuan
pendidikan. Budaya mutu ini akan mendorong satuan pendidikan untuk meningkatkan
mutu pendidikan secara terus menerus sehingga mutu pendidikan akan meningkat secara
konsisten dari waktu ke waktu. Siklus peningkatan mutu secara bertahap mulai
dari kondisi awal hingga dipenuhinya standar nasional pendidikan sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan. Seluruh proses sistem penjaminan mutu internal
di satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam satu atau lebih siklus, akan
menghasilkan Rapor Hasil implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal..
Indikator
keberhasilan Sistem Penjaminan Mutu Internal. Ada 3 indiktaor keberhasilan
Sistem Penjaminan Mutu Internal, yakni Indikator keluaran, Indikator
hasil, dan Indikator dampak. Indikator
keluaran SPMI adalah 1) Satuan pendidikan mampu menjalankan
seluruh siklus penjaminan mutu, dan 2) terbentuknya
organisasi penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan. Indikator
Hasil SPMI adalah 1) Proses pembelajaran berjalan sesuai
standar; 2) Pengelolaan satuan pendidikan berjalan sesuai
standar. Indikator Dampak Indikator
dampak, adalah 1) Budaya mutu di satuan
pendidikan terbangun, dan mutu hasil belajar meningkat
Adapaun Faktor Penentu
dalam Implementasi SPMI Sistem Penjaminan Mutu Internal, yakni 1) Komitmen manajemen dan kepemimpinan, 2) Perbaikan
yang berkelanjutan, 3) Berorientasi pada kepuasan pengguna layanan
secara menyeluruh; 4) Keterlibatan aktif warga sekolah; 5) Pengambilan keputusan
berdasarkan data, dan 6) Mengutamakan proses
1) Komitmen manajemen dan kepemimpinan
Sistem
penjaminan mutu selalu memerlukan kepemimpinan yang tangguh. Hal tersebut
dikarenakan proses penjaminan mutu merupakan proses yang berkaitan dengan
organisasi secara menyeluruh. Dalam suatu organisasi, orang yang memiliki
kewenangan paling strategis adalah pemimpin, termasuk pengambilan keputusan
strategis. Dengan demikian, jika menginginkan proses penjaminan mutu dapat
diterapkan dengan baik maka komitmen dari pemimpin merupakan hal yang mutlak.
2) Perbaikan yang berkelanjutan
Penjaminan
mutu menuntut organisasi menerapkan perbaikan yang terus-menerus dan
berkelanjutan (continual improvement). Sistem yang bersifat siklus juga
mengindikasikan bahwa penjaminan mutu apapun selalu menggunakan pengembangan
yang bersifat evolutif, gradual, dan berkelanjutan, bukan bersifat revolutif
dan cepat. Selain itu, seluruh sistem penjaminan mutu selalu lebih
mengedepankan tindakan pencegahan (preventif action) dibandingkan dengan
tindakan perbaikan (currative action).
3) Berorientasi pada kepuasan pengguna layanan
secara menyeluruh
Sistem
penjaminan mutu selalu perpatokan kepada kebutuhan dan harapan pelanggan (customer)
sebagai pihak yang harus dijadikan patokan utama dalam produk/layanan yang akan
dihasilkan oleh organisasi. Upaya untuk memenuhi kebutuhan dan harapan
pelanggan ini mengindikasikan pentingnya pelanggan bagi organisasi. Dalam
organisasi sekolah, pelanggan ini disebut dengan stakeholders. Ketidakmampuan
dalam memenuhi kebutuhan dan harapan stakeholders akan berpengaruh langsung
terhadap hidup dan matinya sekolah. Di sekolah, stakeholders input meliputi,
calon siswa, orang tua, dan sekolah/madrasah, sedangkan stakeholders output
merupakan pengguna lulusan dapat berupa lembaga pemerintahan, lembaga industri,
atau lembaga pendidikan. Ketidak puasan stakeholders output terhadap produk dan
layanan sekolah akan berdampak pada stakeholders input.
4) Keterlibatan
aktif warga sekolah
Sistem
penjaminan mutu akan dapat diterapkan dengan baik jika mutu menjadi bagian dari
seluruh anggota organisasi. Itulah sebabnya dalam sistem penjaminan mutu selalu
ada berbagai kegiatan awareness (kesadaran). Kegiatan ini bertujuan untuk
membuat seluruh komponen organisasi memahami mutu dan kemudian menerapkan
dengan kepahamannya bukan dengan keterpaksaan.
5) Pengambilan
keputusan berdasarkan data.
Sistem
penjaminan mutu selalu mensyaratkan penggunaan data sebagai acuan dalam proses
penerapannya. Kondisi ini menuntut selalu ada proses pengukuran dan evaluasi
dalam banyak kegiatan yang dilakukan di sekolah. Dari kegiatan evaluasi dan
pengukuran tersebut dihasilkan data. Data yang ada kemudian digunakan untuk
merancang berbagai hal dan membuat berbagai keputusan.
6) Mengutamakan
proses:
Sistem
penjaminan mutu selalu memiliki asumsi bahwa produk/layanan yang baik selalu
berpijak pada proses yang baik. Selain itu proses yang baik akan dapat mencapai
esensi sistem manajemen yang baik, yaitu efektif dan efisien. Oleh karena
mengutamakan proses maka sistem penjaminan mutu selalu memerlukan perencanaan
yang juga baik
Penerapan SPMI
sebagai suatu sistem membutuhkan waktu yang panjang dan konsistensi semua stake
holder. Untuk mengukur sejauhmana SPMI sebagai suatu sistem diterapkan maka
perlu dilakukan evaluasi. Evaluasi dapat dilakukan setiap akhir satu siklus
atau setiap akhir masa kerja TPMPS. Tujuan evaluasi SPMI adalah: menjaga
integritas TPMPS, mengetahui efektifitas sistem yang diterapkan, dan mengukur
efisiensi sistem dari semua aspek yang ada di dalam system. Evaluasi sistem
dapat menggunakan metode evaluasi apapun yang sesuai dengan tujuan evaluasinya.
Evaluasi ini mencakup pengambilan data, analisis, dan membuat rekomendasi.
Beberapa metode evaluasi yang dapat diterapkan antara lain audit hasil, evaluasi
diri dan evaluasi bukti fisik.
Demikian penjelasan singkat
tentang Pengertian Sistem
Penjaminan Mutu Internal (SPMI), semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar