PENGERTIAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

Pengertian Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)


Pengertian Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan. Sistem penjaminan mutu internal pendidikan dasar dan menengah merupakan suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.

 

Adapun Landasan kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal, adalah 1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2) Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013 dan diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan. 3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. 4) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. 5) Peraturan Menteri Penddikan dan Kebudayaan Nomor 28 tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. 6) Peraturan-peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Nasional Pendidikan yang berlaku saat ini.

 

Prinsip dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan adalah mandiri, terstandar, akurat, sistemik dan berkelanjutan, holistik, dan terdokumentasi. Mandiri mengandung arti SPMI dikembangkan dan diimplementasikan secara mandiri oleh setiap satuan pendidikan. Terstandar mengandung arti SPMI menggunakan Standar Nasional Pendidikan yang ditetapkan oleh Mendikbud dan Standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi SNP. Akurat mengandung arti SPMI menggunakan data dan informasi yang akurat. Sistemik dan berkelanjutan mengandung arti SPMI diimplementasikan dengan menggunakan 5 (lima) langkah penjaminan mutu yaitu pemetaan mutu, penyusunan rencana peningkatan mutu, pelaksanaan pemenuhan mutu, audit/evaluasi pemenuhan mutu, dan penetapan standar baru yang dilaksanakan secara berkelanjutan membentuk suatu siklus. Holistik mengandung arti SPMI dilaksanakan terhadap keseluruhan unsur dalam satuan pendidikan yang meliputi organisasi, kebijakan, dan proses-proses yang terkait. Terdokumentasi mengandung arti seluruh aktivitas dalam pelaksanaan SPMI terdokumentasi dengan baik dalam berbagai dokumen mutu.

 

Penerapan sistem penjaminan mutu di satuan pendidikan dasar dan menengah bertujuan untuk memastikan bahwa keseluruhan unsur yang meliputi organisasi, kebijakan, dan proses-proses yang terkait di satuan pendidikan dapat berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk menjamin terwujudnya budaya mutu di satuan pendidikan.

 

Sistem penjaminan mutu internal pendidikan dasar dan menengah ini mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan. SPMI ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.

 

Sistem penjaminan mutu internal ini dilaksanakan di satuan pendidikan dasar dan menengah dengan mengikuti siklus yang terdiri atas Penetapan Standar Mutu, Pemetaan Mutu, Penyusunan Rencana Pemenuhan, Pelaksanaan Rencana Pemenuhan, dan Evaluasi/Audit Pelaksanaan Rencana.

 

1) Penetapan Standar Mutu dan Penyusunan strategi peningkatan mutu.

Satuan pendidikan melakukan penetapan standar mutu berdasar standar nasional pendidikan dan atau standar pengembangan pendidikan lainnya. Untuk itu satuan pendidikan harus menyusun strategi peningkatan mutu. Strategi ini diarahkan untuk mendorong satuan pendidikan dapat memenuhi standar nasional pendidikan. Jika satuan pendidikan telah memenuhi standar nasional pendidikan, satuan pendidikan dapat menetapkan standar baru di atas standar nasional pendidikan.

 

2) Pemetaan mutu pendidikan di satuan pendidikan.

Pemetaan mutu dilaksanakan melalui kegiatan evaluasi diri sekolah (EDS) berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Evaluasi Diri Sekolah ini dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Penyusunan instrument; 2) Pengumpulan Data; 3 Pengolahan dan analisis data; dan 4) Pembuatan peta mutu

 

3) Penyusunan Rencana Peningkatan Mutu

Perencanaan peningkatan mutu dilaksanakan dengan menggunakan peta mutu sebagai masukan utama, disamping dokumen kebijakan pemerintah seperti kurikulum dan standar nasional pendidikan, serta dokumen rencana strategis pengembangan sekolah.Hasil (output) dari kegiatan perencanaan ini adalah Dokumen Perencanaan Pengembangan Sekolah dan Rencana Aksi.

 

4) Pelaksanaan Rencana Peningkatan Mutu

Pemenuhan mutu ini dilaksanakan meliputi kegiatan pengelolaan satuan pendidikan dan kegiatan proses pembelajaran. Luaran dari kegiatan Pelaksanaan Rencana Peningkatan Mutu ini adalah terpenuhinya mutu pendidikan dan capaian SNP yang ditetapkan pada Tahap 2 di satuan pendidikan.

 

5) Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Peningkatan Mutu.

Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan peningkatan mutu berjalan sesuai rencana yang telah disusun. Monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemenuhan mutu dapat berjalan sesuai rencana yang telah disusun. Luaran dari kegiatan ini adalah laporan pelaksanaan pemenuhan standar nasional pendidikan dan implementasi rencana pemenuhan mutu oleh satuan pendidikan. Selain itu juga  rekomendasi tindakan perbaikan jika ditemukan adanya penyimpangan dari rencana dalam pelaksanaan pemenuhan mutu ini. Dengan demikian ada jaminan kepastian terjadinya  peningkatan mutu berkelanjutan.

 

Dengan menerapkan keseluruhan siklus dalam sistem penjaminan mutu internal secara mandiri dan berkesinambungan, diharapkan akan terbangun budaya mutu di satuan pendidikan. Budaya mutu ini akan mendorong satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan secara terus menerus sehingga mutu pendidikan akan meningkat secara konsisten dari waktu ke waktu. Siklus peningkatan mutu secara bertahap mulai dari kondisi awal hingga dipenuhinya standar nasional pendidikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Seluruh proses sistem penjaminan mutu internal di satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam satu atau lebih siklus, akan menghasilkan Rapor Hasil implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal..

 

Indikator keberhasilan Sistem Penjaminan Mutu Internal. Ada 3 indiktaor keberhasilan Sistem Penjaminan Mutu Internal, yakni Indikator keluaran, Indikator hasil, dan Indikator dampak. Indikator keluaran SPMI adalah 1) Satuan pendidikan mampu menjalankan seluruh siklus penjaminan mutu, dan 2) terbentuknya organisasi penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan. Indikator Hasil SPMI adalah 1) Proses pembelajaran berjalan sesuai standar; 2) Pengelolaan satuan pendidikan berjalan sesuai standar. Indikator Dampak Indikator dampak, adalah 1) Budaya mutu di satuan pendidikan terbangun, dan mutu hasil belajar meningkat

 

Adapaun Faktor Penentu dalam Implementasi SPMI Sistem Penjaminan Mutu Internal, yakni 1) Komitmen manajemen dan kepemimpinan, 2) Perbaikan yang berkelanjutan, 3) Berorientasi pada kepuasan pengguna layanan secara menyeluruh; 4) Keterlibatan aktif warga sekolah; 5)  Pengambilan keputusan berdasarkan data, dan 6) Mengutamakan proses

 

1) Komitmen manajemen dan kepemimpinan

Sistem penjaminan mutu selalu memerlukan kepemimpinan yang tangguh. Hal tersebut dikarenakan proses penjaminan mutu merupakan proses yang berkaitan dengan organisasi secara menyeluruh. Dalam suatu organisasi, orang yang memiliki kewenangan paling strategis adalah pemimpin, termasuk pengambilan keputusan strategis. Dengan demikian, jika menginginkan proses penjaminan mutu dapat diterapkan dengan baik maka komitmen dari pemimpin merupakan hal yang mutlak.

 

2) Perbaikan yang berkelanjutan

Penjaminan mutu menuntut organisasi menerapkan perbaikan yang terus-menerus dan berkelanjutan (continual improvement). Sistem yang bersifat siklus juga mengindikasikan bahwa penjaminan mutu apapun selalu menggunakan pengembangan yang bersifat evolutif, gradual, dan berkelanjutan, bukan bersifat revolutif dan cepat. Selain itu, seluruh sistem penjaminan mutu selalu lebih mengedepankan tindakan pencegahan (preventif action) dibandingkan dengan tindakan perbaikan (currative action).

 

3) Berorientasi pada kepuasan pengguna layanan secara menyeluruh

Sistem penjaminan mutu selalu perpatokan kepada kebutuhan dan harapan pelanggan (customer) sebagai pihak yang harus dijadikan patokan utama dalam produk/layanan yang akan dihasilkan oleh organisasi. Upaya untuk memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan ini mengindikasikan pentingnya pelanggan bagi organisasi. Dalam organisasi sekolah, pelanggan ini disebut dengan stakeholders. Ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dan harapan stakeholders akan berpengaruh langsung terhadap hidup dan matinya sekolah. Di sekolah, stakeholders input meliputi, calon siswa, orang tua, dan sekolah/madrasah, sedangkan stakeholders output merupakan pengguna lulusan dapat berupa lembaga pemerintahan, lembaga industri, atau lembaga pendidikan. Ketidak puasan stakeholders output terhadap produk dan layanan sekolah akan berdampak pada stakeholders input.

 

4) Keterlibatan aktif warga sekolah

Sistem penjaminan mutu akan dapat diterapkan dengan baik jika mutu menjadi bagian dari seluruh anggota organisasi. Itulah sebabnya dalam sistem penjaminan mutu selalu ada berbagai kegiatan awareness (kesadaran). Kegiatan ini bertujuan untuk membuat seluruh komponen organisasi memahami mutu dan kemudian menerapkan dengan kepahamannya bukan dengan keterpaksaan.

 

5) Pengambilan keputusan berdasarkan data.

Sistem penjaminan mutu selalu mensyaratkan penggunaan data sebagai acuan dalam proses penerapannya. Kondisi ini menuntut selalu ada proses pengukuran dan evaluasi dalam banyak kegiatan yang dilakukan di sekolah. Dari kegiatan evaluasi dan pengukuran tersebut dihasilkan data. Data yang ada kemudian digunakan untuk merancang berbagai hal dan membuat berbagai keputusan.

 

6) Mengutamakan proses:

Sistem penjaminan mutu selalu memiliki asumsi bahwa produk/layanan yang baik selalu berpijak pada proses yang baik. Selain itu proses yang baik akan dapat mencapai esensi sistem manajemen yang baik, yaitu efektif dan efisien. Oleh karena mengutamakan proses maka sistem penjaminan mutu selalu memerlukan perencanaan yang juga baik

 

Penerapan SPMI sebagai suatu sistem membutuhkan waktu yang panjang dan konsistensi semua stake holder. Untuk mengukur sejauhmana SPMI sebagai suatu sistem diterapkan maka perlu dilakukan evaluasi. Evaluasi dapat dilakukan setiap akhir satu siklus atau setiap akhir masa kerja TPMPS. Tujuan evaluasi SPMI adalah: menjaga integritas TPMPS, mengetahui efektifitas sistem yang diterapkan, dan mengukur efisiensi sistem dari semua aspek yang ada di dalam system. Evaluasi sistem dapat menggunakan metode evaluasi apapun yang sesuai dengan tujuan evaluasinya. Evaluasi ini mencakup pengambilan data, analisis, dan membuat rekomendasi. Beberapa metode evaluasi yang dapat diterapkan antara lain audit hasil, evaluasi diri dan evaluasi bukti fisik.

 

Demikian penjelasan singkat tentang Pengertian Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Tidak ada komentar