DOWNLOAD PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG ASESMEN NASIONAL
Download Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional. Permendikbudristek ini merupakan rgulasi untuk pelaksanaan Asesmen Nasional, yang didalamnya terdapat Asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Adapun yang dimaksud Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Adapun tujuan Asesmen Nasional (AN) adalah untuk mengukur: a) hasil belajar kognitif; b( hasil belajar nonkognitif; dan c) kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021
Tentang Asesmen Nasional, dinyatakan bahwa Hasil belajar kognitif mencakup literasi
membaca dan numerasi. Hasil belajar ini diukur melalui asesmen kompetensi
minimum. Hasil belajar nonkognitif mencakup sikap yang melandasi
karakter-karakter dalam profil pelajar Pancasila. Hasil belajar nonkognitif diukur
melalui survei karakter. Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan mencakup:
a) iklim keamanan; b) iklim inklusifitas dan kebinekaan; dan c) proses
pembelajaran di satuan pendidikan. Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan
diukur melalui survei lingkungan belajar. Adapun Profil pelajar Pancasila meliputi:
a) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b) bernalar
kritis; c) mandiri; d) kreatif; e) bergotong royong; dan f) berkebinekaan
global.
Asesmen Nasional atau AN
dilaksanakan pada: satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada
jalur formal; dan program pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar dan
menengah pada jalur nonformal. AN dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun. Jangka waktu pelaksanaan AN ditetapkan oleh Menteri.
Persiapan Asesmen Nasional AN
meliputi: a) penentuan waktu pelaksanaan; b) pendataan peserta AN oleh Kementerian
dan Pemerintah Daerah berdasarkan jumlah yang ditetapkan oleh Menteri; dan c) penentuan
tempat pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah; dan d) ketersediaan sarana prasarana
dan sumber daya manusia di satuan pendidikan yang menjadi tempat pelaksanaan
AN. Adapun waktu pelaksanaan AN ditetapkan oleh Menteri.
Terkait pendataan peserta Asesmen
Nasional (AN), dijelaskan dalam Permendikbudristek
No 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional, bahwa Pendataan peserta AN terdiri
dari: a) perwakilan peserta didik pada kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), dan
kelas 11 (sebelas); b) pendidik pada setiap satuan pendidikan; dan c) kepala
satuan pendidikan. Peserta AN berasal dari satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat. Perwakilan peserta didik terdaftar
dalam pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian atau kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Perwakilan peserta didik
ditetapkan oleh Kementerian. Pendidik dan kepala satuan pendidikan terdaftar
dalam pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian atau kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Juga dinyatakan dalam Permendikbudristek No 17 Tahun 2021 Tentang
Asesmen Nasional, bahwa tempat pelaksanaan AN merupakan tempat yang memiliki
akses jaringan internet yang memadai. Ketersediaan sarana prasarana dan sumber
daya manusia menjadi tanggung jawab: a) kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama; b) Pemerintah Daerah; c) masyarakat penyelenggara
pendidikan; dan d) Kementerian. Adapun Tanggung jawab ketersediaan sumber daya AN
dilaksanakan sesuai dengan kewenangannya.
Persiapan ketersediaan sumber
daya pelaksanaan AN dapat dilakukan dengan berbagi sumber daya pada satuan pendidikan
di setiap wilayah. Dalam berbagi sumber daya pada satuan pendidikan di setiap wilayah
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama,
Pemerintah Daerah, atau masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai kewenangannya
saling berkoordinasi. Kementerian dapat memfasilitasi pemenuhan sumber daya
satuan pendidikan.
Pada Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional, juga
dinyatakan bahwa Pelaksanaan AN bagi Peserta Didik melalui: a) asesmen
kompetensi minimum; b) survei karakter; dan c) survei lingkungan belajar. Pelaksanaan
AN bagi Pendidik dan kepala satuan pendidikan melalui survei lingkungan belajar.
Asesmen kompetensi minimum untuk
mengukur kompetensi literasi membaca dan numerasi yang harus dimiliki oleh
peserta didik. Survei karakter merupakan pengukuran karakter yang mencerminkan
nilai-nilai Pancasila; Sedangkan Survei lingkungan belajar merupakan pengukuran
aspek-aspek lingkungan satuan pendidikan yang berdampak pada proses dan hasil belajar
peserta didik. Pelaksanaan AN bagi peserta didik dipandu dan diawasi oleh
pendidik yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Pelaksanaan AN bagi pendidik dan
kepala satuan pendidikan dilakukan secara mandiri. AN dilaksanakan melalui
sistem aplikasi yang dikembangkan Kementerian.
Hasil AN terinput secara sistem
dalam basis data Kementerian. Kementerian melakukan analisis hasil AN. Hasil analisis
AN digunakan sebagai bagian evaluasi sistem pendidikan oleh Menteri. Hasil analisis
oleh Kementerian disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai
kewenangannya untuk: a) meningkatkan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan;
dan/atau b) melakukan evaluasi kinerja satuan pendidikan di wilayahnya.
Terkait Petunjuk teknis atau Juknis Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) Tahun
2021/2022, dinyatakan dalam Permendikbud ristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang
Asesmen Nasional, juga menyatakan bahwa Petunjuk teknis atau Juknis Pelaksanaan
Asesmen Nasional (AN) mengenai persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil AN
ditetapkan oleh kepala badan yang membidangi asesmen dan pembelajaran. Adapun Pendanaan
pelaksanaan AN bersumber dari: a) Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara; b) Anggaran
dan Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau c) sumber lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi yang ingin men-Download Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional (AN AKM)
silahkan melalui link yang
tersedia di bawah ini.
Link Download Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 17 Tahun 2021
Tentang Asesmen Nasional (Asesmen kompetensi minimum AKM, survei karakter
dan Survei Lingkungan). Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar