Berdasarkan Peratuan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, bahwa Ketentuan Dan Persyaratan Pelamar sebagai PPPK (P3K) pada Jabatan fungsional adalah
a.
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
e.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h.
persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru , bahwa Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi dan diupload pada SSCASN.
Instansi Pemerintah wajib
melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi. Daftar jenis
jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi ditetapkan
oleh Menteri.
Pelamar penyandang
disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang
kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b.
pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan
bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
c.
pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:
1.
dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang
menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2.
video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas
sesuai jabatan yang akan dilamar.
Ditegaskan dalam eratuan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29
Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional, bahwa Seleksi
pengadaan PPPK terdiri dari 2 (dua) tahap yakni seleksi administrasi; dan
seleksi kompetensi. Seleksi administrasi dilakukan untuk
mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi
administrasi dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi. Panitia seleksi
instansi harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Dalam hal
dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan
tidak lulus seleksi administrasi. Pelamar yang lulus seleksi administrasi
mengikuti seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi
menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Seleksi kompetensi dilakukan
untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial,Kompetensi Teknis, dan
Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi
jabatan. Seleksi kompetensi memuat: kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial;
dan Kompetensi Sosial Kultural.
Materi Kompetensi Teknis
bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik
berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Materi Kompetensi Manajerial bertujuan
untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi
yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: integritas;
kerjasama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan
diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan.
Materi Kompetensi Sosial
Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman
berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya,
perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip,
yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai
dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat
bangsa yang memiliki:
a. kepekaan terhadap
perbedaan budaya;
b. kemampuan berhubungan
sosial;
c. kepekaan terhadap
konflik; dan
d. empati.
Materi seleksi Kompetensi
Teknis disusun oleh instansi pembina JF selanjutnya diintegrasikan ke dalam
bank soal CAT BKN. Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan sosial kultural disusun
oleh tim penyusun naskah seleksi di bawah koordinasi Panselnas.
Selengakpnya silahkan download dan baca Peratuan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Non Guru, (LINK DOWNLOAD ----DISINI----
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar