Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru

Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru


Berdasarkan Peratuan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, bahwa Ketentuan Dan Persyaratan Pelamar sebagai PPPK (P3K) pada Jabatan fungsional adalah


a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru , bahwa Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi dan diupload pada SSCASN.

 

Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi. Daftar jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi ditetapkan oleh Menteri.

 

Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan

c. pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:

1. dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

 

Ditegaskan dalam eratuan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional, bahwa Seleksi pengadaan PPPK terdiri dari 2 (dua) tahap yakni seleksi administrasi; dan seleksi kompetensi. Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi administrasi dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi. Panitia seleksi instansi harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Pelamar yang lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi kompetensi.

 

Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial,Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Seleksi kompetensi memuat: kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural.

 

Materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: integritas; kerjasama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan.

 

Materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

a. kepekaan terhadap perbedaan budaya;

b. kemampuan berhubungan sosial;

c. kepekaan terhadap konflik; dan

d. empati.

 

Materi seleksi Kompetensi Teknis disusun oleh instansi pembina JF selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN. Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan sosial kultural disusun oleh tim penyusun naskah seleksi di bawah koordinasi Panselnas.

 

Selengakpnya silahkan download dan baca Peratuan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Non Guru, (LINK DOWNLOAD ----DISINI----

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Tidak ada komentar