PERMENPAN RB NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN PNS PEGAWAI NEGERI SIPIL
Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Seleksi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2021 dinyatakan bahwa Ketentuan dan Persyaratan Umum CPSN Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat melamar;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta;
d.
tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
f.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i.
persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, bahwa Pengadaan PNS bertujuan memperoleh
PNS yang: a) memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan
publik; b) mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia; c)
memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja
organisasi; dan d) memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan
tuntutan Jabatan. Pengadaan PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip: kompetitif; adil;
objektif; transparan;bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidak
dipungut biaya.
Jenis penetapan kebutuhan
PNS terbagi menjadi penetapan kebutuhan umum dan penetapan kebutuhan khusus. Penetapan
kebutuhan umum di Instansi Pemerintah dialokasikan bagi setiap warga Negara
Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Penetapan
kebutuhan khusus di Instansi Pusat dialokasikan bagi:
a.
putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;
b.
Diaspora;
c.
penyandang disabilitas; dan
d.
putra/putri Papua dan Papua Barat.
Penetapan kebutuhan khusus
di Instansi Daerah dialokasikan bagi:
a.
putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;
b.
Diaspora; dan
c.
penyandang disabilitas.
Selain penetapan kebutuhan
khusus sebagaimana di atas, Menteri dapat menetapkan kebutuhan khusus lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kualifikasi pendidikan
sesuai dengan persyaratan Jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus
memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keagamaan;
b.
pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari
perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga
Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat
kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
c.
pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah
disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Dikecualikan dari ketentuan
bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
a.
dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan
dokter gigi spesialis;
b.
dokter pendidik klinis; dan
c.
dosen, peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor,
dapat melamar dengan batas
usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
Pelamar yang melamar pada
kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi
harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai Jabatan yang
dilamar. Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan
dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi. Surat
Tanda Registrasi diunggah pada SSCASN. Instansi Pemerintah wajib melakukan
validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi. Daftar jenis Jabatan
tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi ditetapkan oleh
Menteri.
Juga ditegaskan dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27
Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil) bahwa Akreditasi
program studi/perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Informasi Akreditasi program
studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari: a) pangkalan data pendidikan
tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau b)
pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), LINK DOWNLOAD DISINI
Demikianinformasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27
Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar