Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya. Tahukah Anda apa itu Apoteker? Apoteker merupakan salah satu bagian dari tim pelayanan kesehatan profesional yang bekerja di suatu farmasi, baik farmasi rumah sakit atau industri farmasi. Berfokus pada efektivitas serta keamanan penggunaan obat, seorang apoteker memiliki tugas untuk mendistribusikan obat-obatan.
Selain itu, seorang apoteker
juga bertugas dalam menyeleksi obat-obat yang masih dapat digunakan dan obat
kadaluarsa. Apoteker juga bisa membantu menyarankan apakah Anda perlu bertemu
dokter, mencarikan berbagai pilihan obat, serta memberitahu tentang efek
samping dari setiap obat.
Untuk menjadi seorang
apoteker, seseorang harus menjalani pendidikan sarjana farmasi tingkat
universitas dan mempelajari beberapa hal, seperti cara penggunaan obat, efek
samping obat, interaksi obat dengan senyawa atau obat lain, mengawasi
batas-batas penggunaan dan reaksi obat, serta mempelajari mekanisme kimia dan
kerja obat di dalam tubuh. Apa yang dipelajari ini akan digabungkan dengan keilmuan
lain, seperti anatomi dan fisiologi tubuh manusia. Untuk melakukan pekerjaannya
ini, seorang apoteker harus sudah terdaftar sebelumnya dalam suatu badan
pengawas, yaitu Ikatan Apoteker Indonesia.
Dengan perbekalan yang
dimilikinya, apoteker memiliki peran penting dalam sebuah rumah sakit atau
industri farmasi, serta memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Sayangnya, kadang beberapa apoteker bertindak menyalahi aturan dengan
memberikan obat keras yang diminta pasien tanpa melalui resep dokter. Hal ini
merupakan tindakan malpraktik dan sangat berisiko, karena dapat membahayakan
pasien.
Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Pasal 2 menyebutkan bahwa obat
keras hanya dapat diberikan dengan resep dokter. Selain itu, pada pasal 3 obat
keras harus dicantumkan tanda khusus berupa huruf K dengan bulatan merah pada
semua kemasan obat keras. Anda memerlukan resep atau berkonsultasi terlebih
dahulu dengan dokter sebelum meminumnya.
Jadi, sekalipun apoteker
memiliki banyak perbekalan mengenai obat dan penyakit, bukan berarti apoteker
dapat dengan mudah memberikan obat keras kepada pasien tanpa adanya resep
dokter.
Apoteker adalah seorang
Sarjana Farmasi yang lulus ujian kompetensi apoteker dan telah mengucap sumpah
jabatan apoteker. Bidang pekerjaan ini membutuhkan dukungan ilmu kesehatan dan
kimia.
Menurut Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya, Apoteker adalah
jabatan yang ruang lingkup
tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk
melaksanakan tugas di
bidang praktik kefarmasian.
Adapun yang dimaksud Praktik Kefarmasian di Bidang Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya
disebut Praktik Kefarmasian adalah kegiatan kefarmasian yang
meliputi penyusunan rencana praktik kefarmasian, pengelolaan sediaan
farmasi, alat kesehatan dan bahan
medis habis pakai,
pelayanan farmasi klinik, sterilisasi sentral,
pelayanan farmasi khusus,
serta penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik. Sedangkan Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan
langsung dan bertanggung jawab
kepada pasien yang
berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti
untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien
Salah satu tugas seorang
apoteker yang bekerja sebagai apoteker rumah sakit maupun komunitas adalah
bertanggung jawab untuk memberikan obat sesuai resep dokter serta memastikan
efektivitas dan keamanan dari penggunaan obat. Selain itu, apoteker juga
bertugas untuk mengedukasi masyarakat mengenai penggunaan obat yang rasional
serta efek sampingnya.
Apoteker bisa bekerja di
berbagai bidang, bahkan membuka usaha sendiri dengan membuka usaha apotek. Ada
juga apoteker industri yang bekerja di perusahaan farmasi maupun kosmetik. Para
apoteker ini ikut mengambil bagian dalam penelitian dan pengembangan racikan
produk farmasi ataupun kosmetik.
Adapun menurut Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya, Tugas Apoteket sebagai Jabatan Fungsional atau
Apoteker PNS adalah melaksanakan Praktik Kefarmasian yang
meliputi penyusunan rencana
Praktik Kefarmasian, pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP, pelayanan
farmasi klinik, sterilisasi sentral, pelayanan farmasi khusus,
serta penerapan kajian farmakoekonomi
dan uji klinik.
Bagi Anda apoteker yang sudah diangkat menjadi PNS tentunya harus membaca lebih Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya¸ karena hal ini akan terkait dengan masa depan Anda terutama untuk mengetahui mekanisme kenaikan pangkat jabatan fungsional apoteker.
Bagi Anda yang membutuhkan Naskah Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 pdf Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya bisa di download DISINI.
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar