Mata Pelajaran Wajib dalam Kurikulum Pendidikan Dasar Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP (Standar Nasional Pendidikan). Pemerintaha telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP (Standar Nasional Pendidikan). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP, Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.
Dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 57 Tahun 2021, dinyatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan mencakup
a.
standar kompetensi lulusan;
b.
standar isi;
c.
standar proses;
d.
standar penilaian Pendidikan;
e.
standar tenaga kependidikan;
f.
standar sarana dan prasarana;
g.
standar pengelolaan; dan
h.
standar pembiayaan.
Bagaimana tentang Muatan
Kurikulum?. Dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Kurikulum merupakan
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta
cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam
pengembangan kurikulum meliputi:
a.
standar kompetensi lulusan;
b.
standar isi;
c.
standar proses; dan
d.
standar penilaian Pendidikan.
Kurikulum
terdiri atas: a) kerangka dasar kurikulum; dan b)
struktur kurikulum. Kerangka dasar kurikulum merupakan rancangan landasan utama dalam
pengembangan struktur kurikulum. Struktur kurikulum merupakan pengorganisasian
atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Kerangka
dasar kurikulum dan struktur kurikulum untuk pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
ditetapkan oleh Menteri. Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum dievaluasi relevansi
dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh
Kementerian. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar melakukan
pengembangan kerangka dasar
kurikulum dan struktur kurikulum.
Kerangka
dasar kurikulum dan struktur kurikulum menjadi landasan bagi
pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan. Pengembangan
kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan dengan
prinsip diversifikasi sesuai dengan
Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik. Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan
oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan. Pengembangan
kurikulum Satuan Pendidikan melibatkan komite
sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas
Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/ kota.
Pengembangan
kurikulum Satuan Pendidikan dapat melibatkan masyarakat. Kurikulum
pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap
program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan
tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kurikulum
disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a.
peningkatan iman dan takwa;
b.
peningkatan akhlak mulia;
c.
peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;
d.
keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e.
tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f.
tuntutan dunia kerja;
g.
perkembangan ilmu pengetahLran, teknologi, dan seni;
h.
agama;
i.
dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP (Standar Nasional Pendidikan), bahwa Kurikulum pendidikan
dasar dan menengah wajib memuat:
a.
pendidikan agama;
b.
pendidikan kewarganegaraan;
c.
bahasa;
d.
matematika;
e.
ilmu pengetahuan alam;
f.
ilmu pengetahuan sosial;
g.
seni dan budaya;
h.
pendidikan jasmani dan olahraga;
i.
keterampilan/kejuruan; dan
j.
muatan lokal.
Kurikulum
pendidikan tinggi wajib memuat:
a.
pendidikan agama;
b.
pendidikan kewarganegaraan; dan
c.
bahasa.
Muatan
lokal dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:
a.
mata pelajaran/mata kuliah;
b.
modul;
c.
blok; atau
d.
tematik.
Selengkpnya silahkan
download PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP), melalui link yang tersedia di
bawah ini.
Linkd download PP Nomor
57 Tahun 2021 Tentang SNP (bisa disini)
Demikian informasi tentang Mata Pelajaran Wajib dalam Kurikulum Pendidikan Dasar Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Snp (Standar Nasional Pendidikan). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar