Apa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Madrasah (Wakamad)? Penjabaran terkait Wakil Kepala Madrasah Tupoksi terdapat dalam Kepdirjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah.
Kepdirjen Pendis Nomor 1531 Tahun
2020 ini selain mengatur Tugas Pokok
Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Madrasah (Wakamad), menjelaskan Juknis Pengangkatan
Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah yang mencakup
antara lain: 1) persyaratan wakil kepala madrasah; 2) pemilihan wakil kepala
madrasah; dan 3) pengangkatan dan pemberhentian wakil kepala madrasah.
Dinyatakan bahwa manajemen
berbasis madrasah memberikan otonomi kepada kepala madrasah untuk mengatur
madrasahnya sesuai dengan prinsip transparan, adil, jujur dan demokratis. Dalam
menjalankan prinsip manajemen berbasis madrasah tersebut, seorang kepala
madrasah perlu dibantu oleh satu atau beberapa wakil kepala madrasah. Wakil
kepala madrasah bertanggung jawab kepada kepala madrasah dalam pengembangan
madrasah dengan kerjasama yang baik, saling menghargai, menghormati dan
berdiskusi dalam membantu kepala madrasah mewujudkan vlsi dan misi madrasah.
Dalam mewujudkan iklim madrasah
yang demokratis, jujur, dan transparan, seorang kepala madrasah dalam
menentukan wakil kepala madrasah, perlu melibatkan seluruh guru dalam proses
pemiihan. Tujuannya adalah memberi peluang yang sama setiap guru untuk siap
memimpin dan dipimpin dalam organisasi di madrasah. Hal mi sekaligus sebagai
wahana untuk mendidik guru bahwa siapapun yang memenuhi persyaratan memiliki
kesempatan yang sama untuk mengembangkan karirnya. Berdasarkan pertimbangan di
atas, maka diperlukan Petunjuk Teknis Pengangkatan Guru yang Diberi Tugas
Tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
(Kepdirjen Pendis) Nomor 1531 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengangkatan
Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah, Ini bertujuan menjadi acuan bagi Kepala Kanwil Kementerian
Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, Penyelenggara
Pendidikan Madrasah, dan Kepala Madrasah dalam:
1. pemilihan wakil kepala
madrasah;
2. pengangkatan wakil kepala
madrasah; dan
3. pemberhentian wakil kepala
madrasah.
Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah, Formasi
Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah
1. Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai wakil
kepala madrasah pada satuan pendidikan madrasah di lingkungan Kementerian Agama
sepanjang ada formasi tugas tambahan wakil kepala madrasah.
2. Formasi tugas tambahan wakil kepala madrasah
disebabkan:
a. Wakil Kepala
Madrasah yang pensiun;
b. Wakil Kepala
Madrasah yang meninggal dunia;
c. Wakil Kepala
Madrasah yang mengundurkan din dan tugas tambahan wakil kepala madrasah;
d. Wakil Kepala
Madrasah yang diangkat dalam jabatan lain;
e. Wakil Kepala
Madrasah yang telah habis masa tugasnya;
f. pengembangan
madrasah.
3. Jenis formasi tugas tambahan sebagai wakil kepala
madrasah:
a. Wakil Kepala
Madrasah Tsanawiyah terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4
(empat) orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah Bidang:
(1) Akademik;
(2) Kesiswaan;
(3) Sarana Prasarana;
(4) Hubungan Masyarakat.
b. Wakil Kepala
Madrasah Aliyah terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4
(empat) orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah Bidang:
(1) Akademik;
(2) Kesiswaan;
(3) Sarana Prasarana;
(4) Hubungan Masyarakat.
c. Wakil Kepala
Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan
paling banyak 5 (lima) orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah Bidang:
(1) Akademik;
(2) Kesiswaan;
(3) Sarana Prasarana;
(4) Hubungan Masyarakat;
(5) Keasramaan.
d. Wakil Kepala
Madrasah Aliyah Kejuruan terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan paling
banyak 4 (empat) orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah Bidang:
(1) Akademik;
(2) Kesiswaan;
(3) Sarana Prasarana;
(4) Hubungan Industri.
4. Ketentuan jumlah wakil kepala madrasah berdasarkan
jumlah rombongan belajar pada MTs, MA/MAK diatur dalam Keputusan Menteri Agama
Nomor 890 Tahun 2019 pada BAB II angka (5).
5. Dalam hal tertentu atau madrasah yang masih dalam
taraf pengembangan, kepala madrasah dapat menugaskan guru untuk melaksanakan
fungsi sebagal wakil kepala madrasah.
Apa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala
Madrasah ? Dalam Kepdirjen Pendis) Nomor
1531 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengangkatan Guru Yang Diberi
Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah, dijelaskan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) adalah sebagai berikut.
1. Wakil kepala madrasah melaksanakan tugas dan
tanggung jawab sebagai pembantu kepala madrasah.
2. Wakil Kepala Madrasah Bidang Akademik melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan
akademik/ kurikulum.
3. Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan melaksanakan
tugas dan tanggungjawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan
peserta didik.
4. Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana Prasarana
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam
pengelolaan sarana dan prasarana.
5. Wakil Kepala Madrasah Bidang Hubungan Masyarakat
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam
pengelolaan hubungan masyarakat.
6. Wakil Kepala Madrasah Bidang Keasramaan
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam
pengelolaan keasramaan.
7. Wakil Kepala Madrasah Bidang Hubungan Industri
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam
pengelolaan hubungan masyarakat dan hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan
dunia industri.
Apa Persyaratan Guru yang Diberi
Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) ? Dalam Petunjuk Teknis - Juknis Pengangkatan Guru
Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah, ditegaskan bahwa Persyaratan
Guru yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah adalah sebagai
berikut
1. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil
kepala madrasah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. beragama Islam.
b. berpendidikan paling rendah sarjana (S-i) atau
diploma empat (D-IV).
c. memiliki kemampuan membaca dan menulis Al Qur’an.
d. sehatjasmani dan rohani.
e. berusia setinggi-tingginya 54 tahun pada saat
pertama kali diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah.
f. memiliki pengalaman mengajar atau membimbing paling
singkat 5 (lima) tahun.
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang
dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. bagi guru PNS memiliki hasil Penilaian Prestasi
Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun
terakhir, sedangkan bagi guru bukan PNS memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru
dengan sebutan paling rendah “Balk” selama 2 (dua) tahun terakhir;
i. memiliki pengetahun manajemen pendidikan,
keterampilan ICT, dan keterampilan komunikasi.
j. diutamakan memiliki pengalaman sekurang-ku rangnya
sebagai wali kelas atau guru berprestasi tingkat madrasah.
2. Berdasarkan kekhasan madrasah dan ketersediaan
sumber daya manusia, madrasah dapat menambahkan persyaratan tertentu yang
bersifat melengkapi (misalnya pangkat/golongan minimal bagi PNS bersertifikat
pendidik, memiliki kemampuan berbahasa Arab dan/atau Inggris, dli) dan tidak
bertentangan dengan sebagaimana diatur dalam angka (1).
Untuk mengetahui mekanisme
pengangkatan atau pemilihan silahkan download Kepdirjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah melalui
link di bawah ini.
Link download Kepdirjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020
(disini)
Demikian informasi tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
ليست هناك تعليقات