SK Dirjen Dikti Nomor: 12/E/KPT/2021 Tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD), diterbitkan dalam rangka memberi panduan bagi Perguruan Tinggi untuk pelaksanaan dan penilaian beban kerja dosen (BKD).
Diktum
Kesatu SK atau Keputusan Dirjen Dikti Kemedikbud Nomor: 12/E/KPT/2021 Tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD), menyatakan
Menetapkan pedoman operasional beban kerja dosen yang selanjutnya disebut P0
BKD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dan Keputusan Direktur Jenderal mi.
Diktum
Kedua Surat Keputusan Dirjen Dikti Kemendikbud Nomor:
12/E/KPT/2021 Tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD), menyatakan
bahwa Pedoman Operasional BKD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi
acuari bagi perguruan tinggi dalam melaksanakan beban kerja dosen di
lingkungannya.
Berdasarkan
Lampiran SK Dirjen Dikti Nomor: 12/E/KPT/2021
Tentang PO BKD (Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen), dinyatakan bahwa Tugas
pokok dan fungsi (Tufoksi) Dosen, adalah:
1.
dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utarna
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat (Pasal 1 angka 2 UU Guru dan Dosen).
2.
Dosen sebagai anggota Sivitas Akademika memiiki tugas mentransformasikan Ilmu
Pengetahuan dan/atau Teknologi yang dikuasainya kepada Mahasiswa dengan
mewujudkan suasana belajar dan pembelaj aran sehingga Mahasiswa aktif
mengembangkan potensinya (Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi/UU Pendidikan Tinggi).
3.
Dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang ilmu
Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta
menyebarluaskannya (Pasal 12 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi).
4.
Beban kerja dosen mencakup tugas pokok yaitu merencanakan pembelajaran,
melaksanakan proses pembelaj aran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing
dan melatih, melakukan penelitian, dan melakukan pengabdian kepada masyarakat,
serta melakukan tugas tambahan (Pasal 72 ayat (1) UU Guru dan Dosen).
5.
Beban kerja dosen sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) satuan
kredit semester dan sebanyak-banyaknya 16 (enam betas) satuan kredit semester
(Pasal 72 ayat (2) UU Guru dan Dosen).
6.
Penghitungan beban kerja dosen didasarkan antara lain pada: a.tugas pokok dosen
mencakup: (1) perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pembelajaran;
(2) pelaksanaan evaluasi hasil pembelajaran; (3) pembimbingan dan pelatihan;
(4) penelitian; dan (5) pengabdian kepada masyarakat; b. kegiatan dalam bentuk
pelaksanaan tugas tambahan; dan c. kegiatan penunjang (Pasal 30 ayat (1)
Permendikbud Nomor3 Tahun 2020).
7.
Beban kerja pada kegiatan pokok dosen disesuaikan dengan besarnya beban tugas
tarnbahan, bagi dosen yang mendapatkan tugas tambahan (Pasal 30 ayat (2)
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020).
8.
Beban keija dosen sebagai pembimbing utama dalam penelitian terstruktur dalam
rangka penyusunan tugas akhir, skripsi, tesis, disertasi, atau karya
desain/seni/bentuk lain yang setara paling banyak 10 (sepuluh) mahasiswa (Pasal
30 ayat (3) Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020).
9.
Beban kerja Dosen mengacu pada ekuivalen waktu mengajar penuh serta nisbah
Dosen dan mahasiswa (Pasal 30 ayat (4) Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020).
10.
Tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang memenuhi persyaratan melaksanakan
tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12
(dua belas) sks dan paling banyak 16 (enam belas) sks pada setiap semester
sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan: (Pasal 8 Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009).
a.
beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9
(sembilan) sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi penugasan; dan
b.
beban keija pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan
yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi penugasan atau melalui lembaga lain;
c.
Dosen tetap yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang
bersangkutan sampal dengan tingkat jurusan tetap memperoleh tunjangan profesi
sepanjang yang bersangkutan melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit
sepadan dengan 3 (tiga) sks di perguruan tinggi penugasan.
11.
Tunjangan kehormatan diberikan kepada profesor yang memenuhi persyaratan:
(Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009)
a.
memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen oleh
Kementerian;
b.
melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban keija paling sedikit
sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak 16 (enam belas) sks pada
setiap semester dengan ketentuan: (1) beban kerja pendidikan dan penelitian
paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) sks yang dilaksanakan di perguruan
tinggi penugasan; (2) beban keija pengabdian kepada masyarakat dapat
dilaksanakan melalui kegiatan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang
penugasan atau melalui lembaga lain; (3) tidak terikat sebagai tenaga tetap
pada Lembaga lain di luar satuan pendidikan tinggi tempat yang bersangkutan
bertugas; (4) terdaftar pada Kementerian sebagai dosen tetap.
c.
profesor yang mendapat tugas tambahan yaitu penugasan sebagai pimpinan
perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat ketua program studi,
atau nama lain yang sejenis, memperoleh tunjangan kehormatan sepanjang yang
bersangkutan melaksanakan dharma Pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga)
sks di perguruan tinggi penugasan.
Pada
SK atau Keputusan DIRJEN DIKTI Nomor
12/E/KPT/2021 Tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD), dinyatakan
juga bahwa Kewajiban dosen diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai
berikut.
1.
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan
satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 45 UU Guru dan Dosen).
2.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban: (a) melaksanakan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; (b) merencanakan,
melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran; (c) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni (Pasal 45 UU Guru dan Dosen).
3.
Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta
menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat (Pasal 49 ayat (2) UU
Guru dan Dosen).
4.
Dosen secara perseorangan atau berkelompok wajib menulis buku ajar atau buku
teks, yang diterbitkan oleh perguruan tinggi atau lembaga penerbit lainnya yang
diakui dan/atau mempublikasikan karya ilmiah sebagai salah satu sumber belajar
dan untuk pengembangan budaya akademik, serta pembudayaan kegiatan baca tulis
bagi sivitas akademika (Pasal 12 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi).
5.
Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah di Indonesia, bagi
dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala harus menghasilkan: (a)
paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional
terakreditasi, atau (b) paling sedikit 1 (satu) jurnal internasional, paten,
atau karya seni monumental/desain monumental; dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
(Pasal 4 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017).
6.
Tunjangan kehormatan diberikan kepada Profesor yang telah menghasilkan : buku
dan (a) paling sedikit 3 (tiga) kazya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal
intemasional, atau(b) paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan
dalam jurnal internasional bereputasi, atau (c) paling sedikit 1 (satu) paten,
atau (d) paling sedikit 1 (satu) karya seni monumental/desain monumental; dalam
kurun waktu 3 (tiga) tahun (Pasal 8 ayat (1) huruf g Permenristekdikti Nomor 20
Tahun 2017).
Beban
Kerja Dosen (BKD) adalah laporan kinerja dosen yang mencakup komponen
melaksanakan pendidikan, melaksanakan penelitian, dan melaksanakan pengabdian
kepada masyarakat, serta penunjang kegiatan tridharma, atau tugas tambahan dalam
kurun waktu tertentu. BKD wajib dilaporkan pada setiap semester di perguruan
tinggi penugasan. Ketentuan pelaporannya yakni paling sedikit sepadan dengan 12
(dua belas) sks dan paling banyak 16 (enam belas) sks.
Rincian
BKD mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan
Angka Kreditnya (Pasal 8 menjelaskan rincian kegiatan tridharma perguruan
tinggidan Pasal 7 huruf I menjelaskan kegiatan penunjang) serta Pedoman
Operasional Penilaiari Angka Kredit.
Link
download Surat Edaran Pengantar Pedoman Operasional
Beban Kerja Dosen Tahun 2021 (DISINI)
Link download Download Salinan dan Lampiran SK Dirjen Dikti Nomor: 12/E/KPT/2021 Tentang PO BKD Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (DISINI)
Demikian
informasi tentang Salinan dan Lampiran SK
Dirjen Dikti Nomor: 12/E/KPT/2021 Tentang PO BKD Pedoman Operasional Beban
Kerja Dosen Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar