Informasi terbaru tentang PPPK dari Rapat Kerja Komisi X DPR RI Dengan Kemendikbud (Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan). Antara lain menyatakan Total usulan formasi Pemerintah Daerah setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan data pokok pendidikan terkait kebutuhan guru, adalah sebesar 513.393. Sebanyak 166 daerah mengusulkan kurang dari 50% dari total formasi yang dibutuhkan. Terdapat sebanyak 58 daerah tidak mengajukan formasi. Alasan Pemda tidak mengajukan formasi: tidak yakin dapat membayar kewajiban finansial untuk guru PPPK walaupun sudah ditekankan bahwa Dana Alokasi Umum tahun 2021 termasuk gaji PPPK.
Berdasarkan slide materi
presentasi Rapat Kerja Komisi X DPR RI Dengan
Kemendikbud (Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan), dinyatakan bahwa Rencana
Kebijakan afirmasi dalam seleksi guru PPPK tahun 2021, adalah sebagai berikut
1) Bonus poin untuk passing
grade:
·
Peserta-peserta dengan umur 40 tahun ke atas
terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama 3 tahun terakhir mendapat
bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin (15% dari nilai maks. 500 poin).
·
Peserta-peserta penyandang disabilitas
mendapat bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin (10% dari nilai maks.
500 poin).
2)
Peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru mendapatkan nilai penuh pada tes
kompetensi teknis, mereka tetap perlu lulus passing gradeuntuk tes manajerial,
sosiokultural, dan wawancara.
3)
Ujian seleksi pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri masing-masing,
ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer dan lulusan PPG
Selengkapnya berikut ini materi
presentasi Rapat Kerja Komisi X DPR RI Dengan
Kemendikbud (Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan)
Demikian
informasi tentang materi presentasi Rapat Kerja Komisi X DPR RI Dengan Kemendikbud (Kementerian Pendidikan
Dan Kebudayaan). Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar