PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Tanah Elektronik tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik. Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat, perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang
Sertifikat Tanah Elektronik atau Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang /
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat
Elektronik, yang dimaksud Sertifikat adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas
tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan
yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Jadi Sertifikat
tanah elektronik yang selanjutnya disebut Sertifikat-el adalah Sertifikat tanah
yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik.
Bagaimana
Pelaksanaan Sistem Elektronik Pendaftaran Tanah ? Dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Tanah Elektronik
atau Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik, dinyatakan bahwa Pelaksanaan
pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik. Pelaksanaan pendaftaran tanah
secara elektronik
meliputi:
pendaftaran tanah untuk pertama kali; dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pendaftaran
tanah diselenggarakan melalui Sistem Elektronik. Pelaksanaan pendaftaran tanah secara
elektronik diberlakukan secara bertahap yang ditetapkan oleh Menteri.
Hasil
pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik berupa Data, informasi
elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Data, informasi elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis
bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Seluruh Data, informasi dan/atau
Dokumen Elektronik disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Penyelenggaraan
Sistem Elektronik dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap
beroperasinya Sistem Elektronik. Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk pelaksanaan
pendaftaran tanah meliputi: pengumpulan data; pengolahan data; dan penyajian
data. Hasil penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam berbentuk Dokumen
Elektronik, berupa: Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem
Elektronik; dan/atau dokumen yang dilakukan alih media menjadi Dokumen
Elektronik.
Dokumen
Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik disahkan menggunakan
Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen
Elektronik hasil alih media divalidasi oleh pejabat
berwenang
atau pejabat yang ditunjuk dan diberikan stempel digital melalui Sistem
Elektronik.
Dokumen
Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan
perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di
Indonesia. Untuk keperluan pembuktian, Dokumen Elektronik dapat diakses melalui
Sistem Elektronik.
Bagaimana cara Penerbitan
Sertifikat Tanah Elektronik ? Dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang
Sertifikat Tanah Elektronik atau Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik,
dinyatakan bahwa Penerbitan Sertifikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui:
a.
pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar; atau
b.
penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan
Menteri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Tanah Elektronik atau Peraturan
Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun
2021 Tentang Sertifikat Elektronik, dinyatakan. melalui link yang tersedia di
bawah ini
Link
download Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Tanah Elektronik (DISINI)
Demikian
informasi tentang Peraturan
Menteri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Tanah Elektronik atau Peraturan
Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun
2021 Tentang Sertifikat Tanah Elektronik, dinyatakan. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih infoemasinya sangat bermanfaat
ردحذف