PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Tanah Elektronik


Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Tanah Elektronik tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik. Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat, perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Tanah Elektronik atau Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik, yang dimaksud Sertifikat adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Jadi Sertifikat tanah elektronik yang selanjutnya disebut Sertifikat-el adalah Sertifikat tanah yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik.

 

Bagaimana Pelaksanaan Sistem Elektronik Pendaftaran Tanah ? Dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Tanah Elektronik atau Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik, dinyatakan bahwa Pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik. Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik

meliputi: pendaftaran tanah untuk pertama kali; dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah diselenggarakan melalui Sistem Elektronik. Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik berupa Data, informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Data, informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Seluruh Data, informasi dan/atau Dokumen Elektronik disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

 

Penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik. Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi: pengumpulan data; pengolahan data; dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam berbentuk Dokumen Elektronik, berupa: Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik; dan/atau dokumen yang dilakukan alih media menjadi Dokumen Elektronik.

Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik disahkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen Elektronik hasil alih media divalidasi oleh pejabat

berwenang atau pejabat yang ditunjuk dan diberikan stempel digital melalui Sistem Elektronik.

 

Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Untuk keperluan pembuktian, Dokumen Elektronik dapat diakses melalui Sistem Elektronik.

 

 

Bagaimana cara Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik ? Dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Tanah Elektronik atau Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik, dinyatakan bahwa Penerbitan Sertifikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui:

a. pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar; atau

b. penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Tanah Elektronik atau Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik, dinyatakan. melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Tanah Elektronik (DISINI)


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Tanah Elektronik atau Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Tanah Elektronik, dinyatakan. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



هناك تعليق واحد: