Saat ini sudah ada Juknis KIP Kuliah Tahun 2021, yakni pertama terkait Juknis atau Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2021, dan kedua terkait Persesjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP Pendidikan Tinggi Tahun 2021 tentang Juknis Juklak PIP Pendidikan Tinggi Tahun 2021.
Dalam
Juknis Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021,
persyaratan penerima KIP Kuliah tahun 2021 adalah 1) Lulus seleksi
penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan
diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi. 2) Penerima
KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau
lulus 2 (dua) tahun sebelumnya; 3) Memiliki potensi akademik baik tetapi
memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Namun
Juknis lengkap KIP Kuliah Tahun 2021 sebenarnya adalah Persesjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP Pendidikan
Tinggi Tahun 2021 hal ini karena merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan
dan menyalurkan PIP Pendidikan Tinggi bagi Kementerian, LLDIKTI, Perguruan
Tinggi, bank/lembaga penyalur, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan
penyaluran PIP Pendidikan Tinggi.
Dalam
Juknis Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021
yang dijelaskan dalam Persekjen (Persesjen) Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2021
selain terdapat ketentuan tentang calon mahasiswa yang dapat mengajukan bantuan
KIP Kuliah, juga terdapat ketentuan atau
juknis tentang Bantuan pada Program
Bantuan UKT/SPP bagi mahasiswa lama.
Rincian
lengkap Juknis Juklak PIP Pendidikan
Tinggi Tahun 2021 tercantum dalam Lampiran I Persekjen (Persesjen)
Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Dengan
diberlakuknya Persesjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan (Juknis Juklak) PIP Pendidikan Tinggi Tahun 2021, maka ketentuan
mengenai pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Program Indonesia Pintar sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program
Indonesia Pintar, dinyatakan tidak
berlaku.
Ditegaskan
dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP)
Pendidikan Tinggi Tahun 2021, bahwa Penerima PIP Pendidikan Tinggi
1.
Penerima Bantuan pada Program KIP Kuliah
Program KIP Kuliah diberikan
kepada Mahasiswa termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP;
b.
Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan
pertimbangan khusus
sebagai berikut:
1) Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga
Harapan (PKH);
2) Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS);
3) Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam tingkat
kesejahteraan 1 (satu) sampai 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
yang diterbitkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang
sosial;
4) Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; dan/atau
5) Mahasiswa yang merupakan anggota dari keluarga yang
memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00
(empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi
jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah);
c.
Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
d.
Mahasiswa dari orang asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat;
e.
Mahasiswa dari anak tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di daerah perbatasan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f.
Mahasiswa yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah
Indonesia atau luar negeri yang mengalami:
a.
bencana alam;
b.
konflik sosial; dan/atau
c.
kondisi lain berdasarkan pertimbangan Menteri;
g.
bagi Mahasiswa yang berasal dari peserta didik lulusan Sekolah Menengah Atas
(SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang telah
lulus seleksi penerimaan Mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi
pada program studi yang terakreditasi harus terdaftar pada sistem KIP Kuliah dengan
memasukkan data sebagai berikut:
1)
Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2)
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
3)
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid;
h.
bagi Mahasiswa baru penerima Program KIP Kuliah harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1)
merupakan Mahasiswa yang telah terdaftar dan aktif; dan
2)
diusulkan sebagai Mahasiswa penerima Program KIP Kuliah mulai semester satu;
i.
bagi Mahasiswa program profesi penerima Program KIP Kuliah harus memenuhi
persyaratan berikut:
1)
sebagai Mahasiswa pada program studi profesi dokter, dokter gigi, ners, dokter
hewan, apoteker, atau program guru; dan
2)
sebagai Mahasiswa penerima Program KIP Kuliah pada program sarjana;
j.
bagi Mahasiswa aktif lanjutan (on going) penerima Program KIP Kuliah harus
terdaftar dan tercatat sebagai mahasiswa aktif; dan
k.
tidak sedang menerima bantuan biaya Pendidikan atau beasiswa lain yang
bersumber dari APBN, APBD atau sumber lainnya.
a.
Program Bantuan UKT/SPP diberikan kepada Mahasiswa aktif yang sedang
melaksanakan pendidikan di Perguruan Tinggi pada program diploma dua, tiga, empat
atau program sarjana yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)
mengalami kendala dalam pembayaran UKT/SPP; dan
2)
tidak sedang dibiayai oleh program bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang
membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian.
b.
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan
sebagai penerima Program Bantuan UKT/SPP dengan memprioritaskan:
1)
Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
2)
Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
3)
Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam tingkat kesejahteraan 1 (satu) sampai
4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterbitkan oleh
kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial;
4)
Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; dan/atau
5)
Mahasiswa yang merupakan anggota dari keluarga yang memiliki pendapatan kotor
gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap
bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota
keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
6)
Mahasiswa yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia
atau luar negeri yang mengalami:
a.
bencana alam;
b.
konflik sosial; dan/atau
c.
kondisi lain berdasarkan pertimbangan Menteri.
Bagaimana
Mekanisme Penetapan Penerima PIP Pendidikan Tinggi, Persekjen atau Persesjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 2
Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP Pendidikan Tinggi Tahun 2021, menyataka
bahwa Mekanisme Penetapan Penerima PIP Pendidikan Tinggi adalah sebagai
berikut.
1.
Mekanisme Penetapan Penerima Program KIP Kuliah
a.
Perguruan Tinggi Negeri mengusulkan calon penerima Program KIP Kuliah kepada
Puslapdik berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh Puslapdik.
b.
Perguruan Tinggi Swasta mengusulkan calon penerima Program KIP Kuliah kepada
LLDIKTI berdasarkan kuota dari LLDIKTI.
c.
Usulan calon penerima program KIP Kuliah oleh Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b dilakukan berdasarkan verifikasi persyaratan calon penerima.
d.
Perguruan Tinggi Swasta menyampaikan usulan daftar calon penerima Program KIP Kuliah
kepada LLDIKTI melalui surat secara elektronik dan/atau secara langsung.
e.
LLDIKTI mengusulkan calon penerima Program KIP Kuliah kepada Puslapdik
berdasarkan:
1)
usulan calon penerima Program KIP Kuliah dari Perguruan Tinggi Swasta; dan
2)
kuota yang telah ditetapkan oleh Puslapdik.
f.
Perguruan Tinggi Negeri dan LLDIKTI menyampaikan usulan calon penerima Program KIP
Kuliah melalui surat secara elektronik melalui sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
g.
Usulan calon penerima program KIP Kuliah dari Perguruan Tinggi yang sebagaimana
huruf a dan huruf b dapat bersumber dari pemangku kepentingan yang memiliki komitmen
terhadap kemajuan pendidikan tinggi.
h.
Puslapdik melakukan validasi terhadap usulan calon penerima Program KIP Kuliah dari
Perguruan Tinggi dan LLDIKTI sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf e.
i.
Validasi sebagaimana dimaksud pada huruf g dilakukan berdasarkan prioritas sasaran
sesuai dengan syarat penerima Program KIP Kuliah.
j.
Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada huruf h, Puslapdik
menetapkan penerima Program KIP Kuliah.
k.
Penetapan penerima Program KIP Kuliah sebagaimana dimaksud pada huruf h
disampaikan kepada Perguruan Tinggi dan LLDIKTI.
l.
Penerima Program KIP Kuliah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf i
diberikan KIP Kuliah.
2.
Mekanisme Penetapan Penerima Program Bantuan UKT/SPP
a.
Perguruan Tinggi melakukan seleksi dan verifikasi calon penerima Program
Bantuan UKT/SPP sesuai dengan persyaratan penerima Bantuan UKT/SPP.
b.
Perguruan Tinggi mengajukan usulan Mahasiswa penerima Bantuan UKT/SPP pada semester
berjalan sesuai dengan persyaratan penerima Bantuan UKT/SPP.
c.
Mahasiswa penerima Bantuan UKT/SPP pada semester sebelumnya diusulkan sebagai mahasiswa
penerima Bantuan UKT/SPP sepanjang masih memenuhi persyaratan penerima Bantuan
UKT/SPP.
d.
Usulan calon penerima Bantuan UKT/SPP sebagaimana dimaksud pada huruf b berdasarkan
kuota penerima Bantuan UKT/SPP yang ditetapkan oleh Puslapdik.
e.
Perguruan Tinggi mengajukan usulan calon Program Bantuan UKT/SPP kepada
Puslapdik melalui sistem KIP Kuliah pada laman
https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
f.
Usulan calon penerima bantuan UKT/SPP dari Perguruan Tinggi yang sebagaimana huruf
b dapat bersumber dari pemangku kepentingan yang memiliki komitmen terhadap kemajuan
pendidikan tinggi.
g.
Usulan calon penerima bantuan UKT/SPP sebagaimana dimaksud huruf b harus
disertai dengan besaran UKT/SPP calon penerima bantuan;
h.
besaran UKT/SPP calon penerima bantuan sebagaimana huruf g erupakan besaran
UKT/SPP yang ditetapkan oleh Rektor yang telah diunggah dalam PDDikti;
i.
Puslapdik melakukan validasi terhadap usulan calon penerima Program Bantuan
UKT/SPP Kuliah dari Perguruan Tinggi;
j.
Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada huruf i, Puslapdik menetapkan
penerima Program Bantuan UKT/SPP; dan
k.
Penetapan penerima Program Bantuan UKT/SPP sebagaimana dimaksud pada huruf j
disampaikan kepada Perguruan Tinggi.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan
Dan Kebudayaan Persetjen (Persesjen) Kemenedikbud Nomor 2 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, melalui link
yang tersedia di bawah ini
Link
download Persesjen Kemendikbud (Kemdikbud)
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Juknis KIP Kuliah tahun 2021 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Juknis KIP Kuliah Tahun
2021 (Persesjen Kemdikbud Nomor 2 Tahun 2021). Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
ليست هناك تعليقات