Download Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021. Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemdikbud) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Persesjen
tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko
Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang ljazah dan Sertifikat
Hasil Ujian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal tentang
Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021; b) bahwa berdasarkan Surat Edaran
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian
Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat
Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun
2020 ditiadakan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian
Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran
2020/2021.
Berdasarkan
Persesjen tentang Petunjuk Teknis
atau Juknis Pengisian atau Penulisan
Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, yang
dimaksud Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan
dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Satuan Pendidikan
adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur
formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Pendidikan
Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi
jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan
berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat
serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk
Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang
sederajat. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan
formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah
Atas, Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal
2 Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko
Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan
bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal ini merupakan pedoman untuk: a) menentukan
spesifikasi dan bentuk Blangko Ijazah; b) melakukan pengadaan dan pendistribusian
Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; dan c) pengisian
Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pasal
3 Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko
Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan
jenjang pendidikan yang diatur dalam peraturan ini adalah . SD/SDLB; SMP/SMPLB; SMA/SMALB; SMK; dan Pendidikan
Kesetaraan.
Pasal
4 Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko
Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan, menyatakan bahwa: (1) Pengadaan Blangko
Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat
teknis terkait. (2) Pengadaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pasal
5 Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko
Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan, menyatakan bahwa: (1) Blangko Ijazah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didistribusikan oleh Direktorat teknis
terkait. (2) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui: a) dinas pendidikan sesuai kewenangannya; dan b) atase pendidikan dan
kebudayaan yang bersangkutan untuk SILN. (3) Pendistibusian Blangko Ijazah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada SPK dilakukan melalui dinas pendidikan
provinsi.
Pasal
6 Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko
Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan, menyatakan bahwa: (1) Pengisian Blangko
Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh
Satuan Pendidikan. (2) Tata cara pengisian Blangko ljazah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pasal
7 Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko
Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan, menyatakan bahwa
(1) Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK,
SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan
secara nasional sebagai berikut:
a. Kelulusan
SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2021;
b. Kelulusan
SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 4 Juni 2021;
c. Kelulusan
SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Mei 2021; dan
d. Kelulusan
SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni 2021.
(2) Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga berlaku untuk SILN dan SPK.
(3) Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus
dan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat
yang berwenang.
(4) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai
ujian pendidikan kesetaraan.
(5) Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah
tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021.
(6) Tanggal penerbitan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Kepala Dinas sesuai kewenangannya dapat menerbitkan Surat Edaran terkait
penetapan tanggal penerbitan Ijazah.
(7) Dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif
atau karena satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani Ijazah,
Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat
Pelaksana Tugas untuk menandatangani Ijazah.
(8) Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan
untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah
dengan alasan apapun.
Pasal
8 Persekjen - Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
atau Juknis Pengisian atau Penulisan
Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan
bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sel;engakpany
silahkan download Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
atau Juknis Pengisian atau Penulisan
Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, melalui
lin yang tersedia di bawah ini.
Link
download Download Juknis Pengisian atau
Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 tahun pelajaran 2020/2021 (DISINI)
Demikian
informasi tentang link Download Juknis
Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 tahun
pelajaran 2020/2021, menyatakan. Semoga
ada manfaatnya.
Terima kasih infoemasinya sangat bermanfaat
BalasHapusok banget
BalasHapus