PERSYARATAN KELULUSAN SISWA SD SMP SMA SMK TAHUN 2021 TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Persyaratan Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK dari Satuan Pendidikan (Sekolah) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021


Pemerintah telah menerbitkan Persyaratan Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK dari Satuan Pendidikan (Sekolah) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 melalui Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).


Dalam salah satu poin Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), terdapat Persyaratan (Syarat) Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK dari Satuan Pendidikan (Sekolah) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021. Adapun Syarat Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK dari Satuan Pendidikan (Sekolah) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 berdasarkan SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

a. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;

b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

c. mengikuti ujian yang dise!enggarakan oleh satuan pendidikan.


Syarat Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2021


Isi Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), sekaligus juga sebagai petunjuk teknis atau juknis pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Kenaikan Kelas tahun pelajaran 2020/2021. Adapun terkait pelaksanaan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau Ujian Sekolah dapat dilaksanakan dalam bentuk:

a. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);

b. penugasan;

c. tes secara luring atau daring; dan/atau

d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.


Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuari peraturan perundang-undangan.


Sedangkan penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3;

b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;

c. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4;

d. peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan

e. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.


Sedangkan Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);

2) penugasan;

3) tes secara luring atau daring; dan/atau

4) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.


Untuk info lebih valid tentang Persyaratan Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK dari Satuan Pendidikan (Sekolah) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 silahkan Mendownload SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 --- disini 


Demikian informasi tentang Persyaratan (Syarat) Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK dari Satuan Pendidikan (Sekolah) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih



= Baca Juga =



Tidak ada komentar