Pemerintah telah menerbitkan Persyaratan Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK dari Satuan Pendidikan (Sekolah) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 melalui Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam salah satu poin Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), terdapat Persyaratan (Syarat) Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK dari Satuan Pendidikan (Sekolah) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021. Adapun Syarat Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK dari Satuan Pendidikan (Sekolah) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 berdasarkan SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
a.
menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan
dengan rapor tiap semester;
b.
memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c.
mengikuti ujian yang dise!enggarakan oleh satuan pendidikan.
Isi Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian
Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat
Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), sekaligus juga sebagai petunjuk
teknis atau juknis pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Kenaikan Kelas tahun
pelajaran 2020/2021. Adapun terkait pelaksanaan ujian yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan atau Ujian Sekolah dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a.
portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi
yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
b.
penugasan;
c.
tes secara luring atau daring; dan/atau
d.
bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Selain ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4,
peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi
keahlian sesuai dengan ketentuari peraturan perundang-undangan.
Sedangkan penyetaraan bagi
lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada
angka 3;
b.
ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat
satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;
c.
ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian
sebagaimana dimaksud pada angka 4;
d.
peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik
yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data
pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah; dan
e.
hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data
pokok pendidikan.
Sedangkan
Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1)
portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi
yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
2)
penugasan;
3)
tes secara luring atau daring; dan/atau
4)
bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
b.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas
belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum
secara menyeluruh.
Untuk info lebih valid tentang Persyaratan Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK dari Satuan Pendidikan (Sekolah) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 silahkan Mendownload SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 --- disini
Demikian
informasi tentang Persyaratan (Syarat) Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK dari Satuan Pendidikan (Sekolah) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih
Tidak ada komentar