Download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa dan Peraturan Lain Sebagai Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) diterbitkan untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdassarkan Peraturan
Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang
BUMD, dinyatakan bahwa yang dimaksud Badan Usaha Milik Desa yang
selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa
dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset,
mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau
menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat
Desa
BUM Desa terdiri atas:BUM
Desa; dan BUM Desa bersama.BUM. BUMD bertujuan untuk: a) melakukan kegiatan
ursaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan procluktivitas
perekonomian, dan potensi Desa; b) melakukan kegiatan pelayanan urnum melalui pensediaan
barang danlatau jasa serta pemenuhan kebutuhan umurn masyarakat Desa, dan
mengelola lumbung pangan Desa; c) memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan
pendapatan asli Desa serta mcngembangkan sebesar-hesa.rnya manfaat atas surnber
daya ekonomi masyarakat Desa; d) pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah
atas Aset Desa; dan e) mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
Dalam mewujudkan tujuan BUM
Desa/BUM Desa tersebut, pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan
berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip: profesional;
terbuka dan bertal-rggung jawab; partisipatif;
prioritas sumber daya lokal; dan berkelanjutan.
Pencapaian tujuan BUM Desa/BUM
Desa bersarna dilakukan melalui pengembangan fungsi BUM Desa/BUM Desa bersama meliputi:
a) konsolidasi produk barang dan/atau jasa masyarakat Desa; b) produksi barang
dan/atau jasa; c) pcnampung, pembeli, pemasaran p;oduk masyarakat Desa; d)
inkubasi usaha masyarakat Desa; e) stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi
rnas)rarakat Desa; f) pelayanan kebuuuhan dasar dan umum bagi masyarakat Desa; g)
peniugkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi kekayaan budaya, religiositas, darr
sumber daya alam; dan h) peningkatan nilai tambah aset Desa dan pendapatan asli
Desa.
BUM Desa/BUM Desa bersama
dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai denqan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BUM Desa didirikan oleh 1
(satu) Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan
Peraturan Desa. BUM Desa bersama didirikan
oleh 2 (dua) Desa atau lebih berdasarkan musyawarah Antar Desa dan pendiriannya
ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. BUM Desa bersama didirikan
berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah. Pendirian
BUM Desa bersama tidak terikat pada batas wilayah administratif. Pendirian BUM Desa bersanra dilakukan Desa dengan
Desa lain secara langsung.tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di
Desa masing-masing.) Peraturan Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana
dirnaksud di atas harus memuat:
a. penetaparr pendirian BUM
Desa/BUM Desa bersama;
b. Anggaran Dasar BUM
Desa/BUM Desa bersama; dan
c. penetapan besarnya
penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM
Desa/BUM Desa bersama.
BUM Desa/BUM Desa bersama
memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran
secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia. Dalam hal
BUM Desa/BUMI Desa bersama memiliki Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, kedudukan
badan hrlkum unit usaha tersebut terpisah ctari BUM Desa/BUM Desa bersama
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk rnemperoleh status
badan hokum, Pemerintah Desa meiakukan pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersarna
kepada Menteri rnelalui sistem informasi Desa.
Hasil pendaftaran BUM
Desa/BUM Desa bersama terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum pada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pendirian BLIM Desa/BUM Desa
bersama didasarkan pada pertimbangan: a) kebutuhan masyarakat; b) pemecahan
masalah bersama; c. kelayakan usaha; d) model bisnis, tata keIola, bentuk
organisasi dan jenis usaha, serta pengetahuan dan teknologi; dan e) visi
pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi pelindungan nilai religi, adat
istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor
11 Tahun 2021 Tentang BUMD dan Peraturan Lain Sebagai Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berikut link download Undang
– Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya.
1.
Undang-UndangNomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2.
PeraturanPemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
3.
PeraturanPemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
4.
PeraturanPemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, ditetapkan tanggal
2 Februari 2021;
5.
PeraturanPemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta
Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi
Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
7.
PeraturanPemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah, ditetapkan
tanggal 2 Februari 2021;
8.
PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa,
ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
9.
PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun,
ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, ditetapkan tanggal 2 Februari
2021;
13. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, ditetapkan tanggal 2
Februari 2021;
14. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, ditetapkan tanggal
2 Februari 2021;
15. Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan,Hak Atas Tanah,
Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
16. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah
bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
1.
16.Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah
Terlantar, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
17. Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,
ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
18. Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
19. Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
20. Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
Denda Administratif di Bidang Kehutanan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
21. Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi
dan Sumber Daya Mineral, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
22. Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Pertanian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
23. Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan
dan Perikanan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
24. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Perindustrian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
25. Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Perdagangan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
26. Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
27. Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Pelayaran;
28. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Penerbangan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
29. Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Perkeretaapian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
30. Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,
ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
31. Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan
Pemutusan Hubungan Kerja;
32. Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
33. Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Kehilangan Pekerjaan;
34. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya
Perjalanan Ibadah Umrah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
35. Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan
Produk Halal, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
36. Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi
Khusus, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
37. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
38. Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis
Nasional, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
39. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian
Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, ditetapkan tanggal 2
Februari 2021;
40. Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
41. Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi
Geospasial, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
42. Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan
Penyiaran;
43. Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Perumahsakitan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
44. Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
dan
45. Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas
Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang
Dimilikinya, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.
Berikut ini link download Peraturan
Presiden sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang
– Undang Cipta Kerja.
1. Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan
Perumahan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
2. Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,
ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
3. Peraturan
Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah
Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi
Geospasial Dasar, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021; dan
4. Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditetapkan
tanggal 2 Februari 2021.
Demikian informasi tentang Download
Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11
Tahun 2021 Tentang BUM Desa dan Peraturan Lain Sebagai Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar