Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dan Angka Kreditnya, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang analisis terhadap data secara ilmiah serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
86 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dan Angka Kreditnya,
yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis
data ilmiah. Pejabat Fungsional Analis Data Ilmiah yang selanjutnya disebut
Analis Data Ilmiah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak
secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang melaksanakan analisis data ilmiah. Analisis
Data Ilmiah adalah analisis terhadap data secara ilmiah yang meliputi perencanaan
terkait analisis data ilmiah, pengelolaan data ilmiah, dan penyampaian data ilmiah.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
86 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dan Angka Kreditnya,
bahwa Analis Data Ilmiah berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan analisis
terhadap data secara ilmiah pada Instansi Pemerintah. Analis Data Ilmiah berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Data
Ilmiah. Kedudukan Analis Data Ilmiah ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis
tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
86 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dan Angka Kreditnya,
menegaskan bahwa Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah merupakan jabatan karier
PNS. Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah termasuk dalam klasifikasi/rumpun
jabatan kekomputeran. Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah merupakan Jabatan
Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Data terdiri
atas:
a. Analis Data Ilmiah Ahli
Pertama;
b. Analis Data Ilmiah Ahli
Muda;
c. Analis Data Ilmiah Ahli
Madya; dan
d. Analis Data Ilmiah Ahli
Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing
jenjang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah tercantum dalam Lampiran III sampai
dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Analis
Data Ilmiah menurut Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah
dan Angka Kreditnya, adalah melaksanakan analisis terhadap data secara ilmiah
yang meliputi perencanaan terkait analisis data ilmiah, pengelolaan data
ilmiah, dan penyampaian data ilmiah. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional
Analis Data Ilmiah yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. perencanaan terkait
analisis data ilmiah;
b. pengelolaan data ilmiah;
dan
c. penyampaian data ilmiah
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah
dan Angka Kreditnya, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link
download Permenpan RB Nomor 86 Tahun2020
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
86 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dan Angka Kreditnya.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar