Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dan Angka Kreditnya, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dan Angka Kreditnya, yang
dimaksud Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan
pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah. Pejabat Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
yang selanjutnya disebut Penata Penerbitan Ilmiah adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah. Pengelolaan Penerbitan Ilmiah
adalah kegiatan yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan penerbitan ilmiah
Dalam Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dan Angka Kreditnya, dinyatakan
bahwa Penata Penerbitan Ilmiah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
di bidang penerbitan ilmiah pada Instansi Pemerintah. Penata Penerbitan Ilmiah berkedudukkan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Penata Penerbitan Ilmiah. Kedudukan Penata Penerbitan Ilmiah ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85
Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dan Angka
Kreditnya, bahwa Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah merupakan jabatan
karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah termasuk dalam klasifikasi/rumpun
jabatan manajemen. Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah merupakan Jabatan
Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
terdiri atas:
a. Penata Penerbitan Ilmiah
Ahli Pertama;
b. Penata Penerbitan Ilmiah
Ahli Muda; dan
c. Penata Penerbitan Ilmiah
Ahli Madya.
Jenjang Pangkat untuk masing-masing
jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah tercantum dalam Lampiran
III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85
Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penata
Penerbitan Ilmiah menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata
Penerbitan Ilmiah dan Angka Kreditnya adalah melaksanakan Pengelolaan Penerbitan
Ilmiah yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan penerbitan ilmiah. Unsur kegiatan
tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang dapat dinilai Angka
Kreditnya, terdiri atas:
a.
perencanaan penerbitan ilmiah; dan
b.
pelaksanaan penerbitan ilmiah.
Adapun sub-unsur dari unsur
kegiatan terdiri atas:
a.
perencanaan penerbitan ilmiah, meliputi:
1.
penyusunan rencana penerbitan ilmiah; dan
2.
penyusunan standar kerja penerbitan ilmiah;
b.
pelaksanaan penerbitan ilmiah, meliputi:
1.
penerimaan dan penelaahan naskah atau materi audiovisual;
2.
penyuntingan;
3.
desain dan produksi terbitan; dan
4.
promosi dan diseminasi.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dan
Angka Kreditnya, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link
download Permenpan RB Nomor 85 Tahun2020
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85
Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dan Angka
Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar