Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Pasal
2 Perpres Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Juknis
DAK Fisik Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa DAK Fisik terdiri atas 2
(dua)jenis, meliputi:
a.
DAK Fisik Reguler; dan
b.
DAK Fisik Penugasan.
DAK
Fisik Reguler, meliputi:
a.
Pendidikan;
b.
Kesehatan dan Keluarga Berencana;
c.
Jalan;
d.
Transportasi Laut; dan
e.
Transportasi Perdesaan.
DAK
Fisik Reguler Bidang Pendidikan terdiri atas subbidang:
a.
Pendidikan Anak Usia Dini;
b.
Sekolah Dasar;
c.
Sekolah Menengah Pertama;
d.
Sanggar Kegiatan Belajar;
e.
Sekolah Menengah Atas;
f.
Sekolah Luar Biasa;
g.
Sekolah Menengah Kejuruan; dan
h.
Perpustakaan Daerah.
DAK
Fisik Reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana terdiri atas subbidang:
a.
Pelayanan Dasar;
b.
Pelayanan Rujukan;
c.
Pelayanan Kefarmasian dan Bahan Habis Pakai;
d.
Peningkatan Kesiapan Sistem Kesehatan; dan
e.
Keluarga Berencana.
Dinyatakan
dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun
2020 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021, bahwa
DAK Fisik Penugasan bertujuan untuk mendukung pencapaian sasaran major project
dan prioritas tertentu, serta untuk mendukung penanganan Corona Virus Dtsease
2019 (COVID-L9) dan pemulihan ekonomi.
DAK
Fisik Penugasan meliputi:
a. Kesehatan dan Keluarga Berencana;
b. Jalan;
c. Air Minum;
d. Sanitasi;
e. Perumahan dan Permukiman;
f. Irigasi;
g. Pertanian;
h. Kelautan dan Perikanan;
i. Industri Kecil dan Menengah;
j. Pariwisata; dan
k. Lingkungan Hidup.
DAK
Fisik Penugasan Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana terdiri
atas Subbidang:
a. Penguatan Intervensi Stunting;
b. Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi; dan
c. Keluarga Berencana.
DAK
Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup terdiri atas Subbidang:
a. Lingkungan Hidup; dan
b. Kehutanan.
DAK
Fisik Reguler Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana ditujukan
untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan mengurangi ketimpangan pelayanan
publik dasar. DAK Fisik Reguler Bidang Jalan, Bidang Transportasi Laut dan
Transportasi Perdesaan ditujukan untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal,
mengurangi ketimpangan pelayanan publik dasar, dan mendukung percepatan
konektivitas.
DAK
Fisik Penugasan dikelompokkan ke dalam:
a. Tematik Penurunan Kematian Ibu dan Stunting;
b. Tematik Penanggulangan Kemiskinan melalui Perluasan
Akses Perumahan, Air Minum, dan Sanitasi Layak;
c. Tematik Ketahanan Pangan; dan
d. Tematik Penyediaan Infrastruktur Ekonomi Berkelanjutan,
yang bersifat lintas bidang.
DAK
Fisik Penugasan Tematik Penurunan Kematian Ibu dan Stunting terdiri atas:
a. Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana;
b. Bidang Air Minum;
c. Bidang Sanitasi; dan
d. Bidang Lingkungan Hidup pada Subbidang Lingkungan Hidup.
Pelaksanaan
Kegiatan DAK Fisik Tematik Kematian Ibu dan Shtnting dilaksanakan melalui
kegiatan Intervensi Gizi Spesifik dan Intervensi Gtzi Sensitif tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
DAK
Fisik Tematik Penanggulangan Kemiskinan melalui Perluasan Akses Perumahan, Air
Minum, dan Sanitasi Layak huruf b terdiri atas:
a. Bidang Perumahan dan Permukiman;
b. Bidang Air Minum; dan
c. Bidang Sanitasi.
DAK
Fisik Tematik Ketahanan Pangan terdiri atas:
a. Bidang Pertanian;
b. Bidang Kelautan dan Perikanan;
c. Bidang Irigasi;
d. Bidang Jalan; dan
e. Bidang Lingkungan Hidup pada Subbidang Kehutanan.
DAK
Fisik Tematik Penyediaan Infrastruktur Ekonomi Berkelanjutan terdiri atas:
a. Bidang Pariwisata;
b. Bidang Industri Kecil dan Menengah
c. Bidang Jalan; dan
d. Bidang Lingkungan Hidup pada Subbidang Lingkungan Hidup.
Dinyatakan
dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor
123 Tahun 2020 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran
2021, bahwa Pengelolaan DAK Fisik di
Daerah meliputi
a. persiapan teknis;
b. pelaksanaan;
c. pelaporan; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
Pengelolaan
setiap bidang/subbidang DAK Fisik, dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis
tercantum dalam l,ampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini. Dalam hal setiap
bidang/subbidang DAK Fisik memerlukan standar teknis kegiatan, Kementerian
Negara/Lembaga dapat menyusun petunjuk operasional. Dalam hal petunjuk
operasional mengatur mengenai pengelolaan DAK Fisik dalam APBD, dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan
daerah.
Petunjuk
operasional ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga paling lambat 2 (dua)
minggu setelah Peraturan Presiden ini diundangkan. alam hal terdapat perubahan
petunjuk operasional, menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan petunjuk
operasional paling lambat 2 (dua) bulan sejak petunjuk operasional ditetapkan.
Dinyatakan
dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun
2020 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021, bahwa
Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan
usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem
informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
a. dokumen usulan;
b. hasil penilaian usulan;
c. hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan;
d. hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan
Ralryat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah; dan
e. alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal Kementerian
Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Dalam
hal hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dalam memperjuangkan program pembangunan daerah tidak dapat ditindaklanjuti
dalam penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah, nilai kegiatan
tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.
Usulan
rencana kegiatan paling sedikit memuat:
a. rincian dan lokasi kegiatan;
b. target keluaran kegiatan;
c. rincian pendanaan kegiatan;
d. metode pelaksanaan kegiatan; dan
e. kegiatan penunjang.
Selengkapnya
silahkan download Salinan dan lampiran Peraturan
Presiden Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link
download Salinan dan Lampiran Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Peraturan Presiden Nomor
123 Tahun 2020 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran
2021. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar