Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK (Madarsah) Tahun Pelajaran 2021/2022 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 7292 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022.
Berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 7292 Tahun
2020, Tujuan ditetapkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madarsah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah
untuk: 1) menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah RA, MI, MTS,
MA/MAK berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi
sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan; 2)
memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah RA, Kepala MI, MTS, MA/MAK), orang tua
siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Ruang
lingkup Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK (Madarsah) Tahun
Pelajaran 2021/2022 ini meliputi tata cara penerimaan pada: 1) Raudlatul
Athfal; 2) Madrasah Ibtidaiyah; 3) Madrasah Tsanawiyah; 4. Madrasah Aliyah; dan
5) Madrasah Aliyah Kejuruan.
Ditegaskan
dalam Juknis PPDB Madarsah (RA MI MTS MA
MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis
Nomor 7292 Tahun 2020, bahwa Tata cara seleksi PPDB sebagai berikut;
1.
Raudhatul Athfal
Seleksi calon peserta
didik baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai
dengan daya tampung berdasarkan: a) usia; dan b) jarak tempat tinggal ke
Raudhatul Athfal.
2.
Madrasah Ibtidaiyah
a.
Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek
perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca,
menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan
penerimaan peserta didik baru.;
b.
Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan kriteria
dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar sebagai berikut:
1)
usia;
2)
Jarak tempat tinggal madrasah;
c.
Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan,
maka pemilihan peserta didik MI berdasarkan pada usia calon peserta didik
dengan prioritas dari yang paling tua;
d.
Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud di atas sama, maka penentuan
pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan
pendidikan;
e.
Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih
awal diprioritaskan.
3.
Madrasah Tsanawiyah
Seleksi calon peserta
didik baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan
prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar
sebagai berikut:
a.
usia;
b.
hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan
catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus
untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani
siswa berkebutuhan khusus.
c.
prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas,
perak, perunggu pada KSM, MYRES, KSN, KSN Tk. Kabupaten, KSN Tk. Propinsi, dan
kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya, LIPI, dan Perguruan Tinggi
Terakreditasi dalam atau luar negeri;
d.
prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas,
perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang
diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya;
4.
Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan
Seleksi calon peserta
didik baru kelas 10 (sepuluh) MA mempertimbangkan kriteria dengan urutan
prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai
berikut:
a.
usia;
b.
hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan
catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus
untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk
melayani siswa berkebutuhan khusus.
c.
prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak,
perunggu pada KSM, MYRES, KSN, KSN Tk. Kabupaten, KSN Tk. Propinsi, dan
kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian lainnya, LIPI, dan Perguruan Tinggi
Terakreditasi dalam atau luar negeri; dan
d.
prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas,
perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang
diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaam,
Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.
Dalam
Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK (Madarsah) Tahun
Pelajaran 2021/2022, dinyatakan
bahwa Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA tahun pelajaran
2021/2022 adalah sebagai berikut:
a.
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b.
berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B
(dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan
oleh pihak yang berwenang).
Terkait
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI tahun pelajaran
2021/2022, Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK (Madarsah) Tahun
Pelajaran 2021/2022 menyatakan sebagai berikut
a.
calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai
peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar yang ditetapkan; dan
b.
calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1
Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung
berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
c.
Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki
kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang
dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal
psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru
Sekolah/Madrasah.
d.
Calon peserta didik yang di maksud pada poin a,b dan c di atas tidak
diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung
Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs tahun pelajaran 2021/2022 adalah
sebagai berikut:
a.
berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
dan
b.
memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program
Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk
lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima
pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus
mempertimbangkan faktor usia.
c.
Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga
negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri
wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama
atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Persyaratan
calon Peserta didik Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tahun
pelajaran 2021/2022. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA
dan MAK:
a.
berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan; dan
b.
memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada
Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
c.
khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga
negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri
wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama
atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Persyaratan usia sebagaimana
dimaksud dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Adapun
Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun
Pelajaran 2021/2022 yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7292
Tahun 2020 adalah sebagai berikut.
·
MAN
IC,MAN PK,MAKN Januari s.d Maret 2021
·
MI,
MTS, MA, Negeri dan Swasta Berasrama Maret s.d Mei 2021
·
MA
Reguler Negeri dan Swasta Mei s.d Juli 2021
·
MA
Program Keterampilan Negeri dan Swasta Mei s.d Juli 2021
·
MTs
Negeri dan Swasta Mei s.d Juli 2021
·
MI
Negeri dan Swasta Mei s.d Juli 2021
·
RA
Mei s.d Juli 2021
Link download Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK (Madarsah) Tahun Pelajaran 2021/2022 (disini)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madarsah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022, Semoga ada manfaatnya bagi Bapak/Ibu guru dan kepala madrasah. Terima kasih, selamat bekerja.
Tidak ada komentar