Berdasarkan Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021 Sesuai Perpres Nomor 123 Tahun 2020, Tujuan dan Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021 pada Subbidang PAUD; Subbidang SD; Subbidang SMP; Subbidang SMA; Subbidang SLB; Subbidang SKB; Subbidang SMK adalah dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yang menjadi prioritas nasional. Tfrjuan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah guna mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Dalam
Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun
2021 Sesuai Perpres Nomor 123 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Sasaran DAK
Fisik Bidang Pendidikan tahun 2021 adalah satuan pendidikan formal dan nonformal
yang belum mencapai standar sarana dan prasarana belajar sesuai SNP atau satuan
pendidikan yang sesuai kriteria dalam ketentuan ini dengan sasaran prioritas
penuntasan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan untuk penyelenggaraan
layanan pendidikan berkualitas dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimat
(SPM) Pendidikan. Satuan pendidikan yang dimaksud adalah satuan pendidikan
diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang berbentuk sebagai berikut:
1.
Taman Kanak Kanak (TK);
2.
Sekolah Dasar (SD);
3.
Sekolah Menengah Pertama (SMP);
4.
Sekolah Menengah Atas (SMA);
5.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
6.
Sekolah Luar Biasa (SLB);
7.
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB); dan
8.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
DAK
Fisik Bidang Pendidikan tahun 2021 terdiri atas:
1.
DAK Fisik Subbidang PAUD;
2.
DAK Fisik Subbidang SD;
3.
DAK Fisik Subbidang SMP;
5.
DAK Fisik Subbidang SLB;
6.
DAK Fisik Subbidang SKB; dan
7.
DAK Fisik Subbidang SMK.
Ditegaskan
dalam Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan
Tahun 2021 Sesuai Perpres Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun
Anggaran 2021, Menu kegiatan dan rincian kegiatan untuk setiap subbidang
adalah sebagai berikut:
1.
Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang PAUD adalah Revitalisasi
PAUD, dengan rincian sebagai berikut:
a.
Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang PAUD meliputi:
1)
Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta
perabotnya;
2)
Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
sanitasinya; dan
3)
Rehabilitasi ruang guru dan kepala sekolah dengan tingkatkerusakan minimal
sedang beserta perabotnya.
b.
Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang PAUD meliputi:
1)
Pembangunan area bermain beserta Alat Permainan Edukatif (APE) luar ruang;
2)
Pembangunan toilet (iamban) beserta sanitasinya; dan
3)
Pembangunan ruang guru dan kepala sekolah beserta perabotnya.
c.
Pengadaan Sarana pembelajaran PAUD meliputi pengadaan Alat Permainan Edukatif
(APE).
2.
Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SD adalah Revitalisasi SD,
dengan rincian sebagai berikut:
a.
Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SD meliputi:
1)
Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
2)
Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
3)
Rehabilitasi toilet (jiamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
sanitasinya;
4)
Rehabilitasi ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya;
5)
Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
6)
Rehabilitasi ruang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
7)
Rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dengan tingkat
kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
8)
Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya; dan
9)
Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya.
b.
Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SD meliputi:
1)
Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
2)
Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya;
3)
Pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) beserta perabotnya;
4)
Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
5)
Pembangunan ruang guru beserta perabotnya;
6)
Pembangunan rLlang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;
7)
Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya; dan
8)
Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya.
c.
Pengadaan Sarana pembelajaran SD meliputi:
1)
Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK); dan
2)
Pengadaan media pendidikan.
3.
Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMP adalah Revitalisasi
SMP, dengan rincian sebagai berikut:
a.
Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMP meliputi:
1)
Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
2l
Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
3)
Rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (lPA) dengan tingkat
kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
4)
Rehabilitasi ruang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
5)
Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
6)
Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
7l
Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal sedang;
8)
Rehabilitasi ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya;
9)
Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
sanitasinya;
10)
Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya; dan
11)
Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya.
b.
Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMP meliputi:
1)
Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
2)
Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
3)
Pembangunan ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (lPA) beserta perabotnya;
4)
Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya;
5)
Pembangunan rllang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;
6)
Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;
7l
Pembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya;
8)
Pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) beserta perabotnya; dan
9)
Pembangunan rumah drnas guru beserta perabotnya.
c.
Pengadaan Sarana pembelajaran SMP meliputi:
1)
Pengadaan peraldtan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) fisika;
2)
Pengadaan peralatan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) biologi;
3)
Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK); dan
4)
Pengadaan media pendidikan.
4.
Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMA adalah Revitalisasi
SMA, dengan rincian sebagai berikut:
a.
Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMA meliputi:
1)
Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
2)
Rehabilitasi ruang laboratorium kimia dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
3)
Rehabilitasi ruang laboratorium fisika dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
4)
Rehabilitasi ruang laboratorium biologi dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
5)
Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
6)
Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
7)
Rehabilitasi ruang laboratorium bahasa dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
8)
Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
9)
Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
sanitasinya;
10)
Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
11)
Rehabilitasi rLrang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
12)
Rehabilitasi ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya;
13)
Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal sedang;
14)
Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotrrya; dan
15)
Rehabilitasi asrama siswa dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya.
b.
Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMA meliputi:
1)
Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
2l
Pembangunan ruang laboratorium kimia beserta perabotnya;
3)
Pembangunan ruang laboratorium fisika beserta perabotnya;
4l
Pembangunan ruang laboratorium biologi beserta perabotnya;
5)
Pembangunan rlrang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;
6)
Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
7l
Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;
8)
Pembangunan ruang laboratorium bahasa beserta perabotnya;
9)
Pembangunan rlrang guru beserta perabotnya;
10)
Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya;
11)
Pembangunan asrama siswa beserta perabotnya;
12)
Pembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya;
13)
Pembangunan ruang kepala sekolah/pimpinan beserta perabotnya;
14)
Pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) beserta perabotnya; dan
15)
Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya.
c.
Pengadaan sarana pembelajaran SMA meliputi:
1)
Pengadaan peralatan pendidikan IPA;
2)
Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi Dan Komunikasi (TIK); dan
3)
Pengadaan media pendidikan.
5.
Menu kegiatan DAK Frsik Bidang Pendidikan Subbidang SLB adalah Revitalisasi
SLB, dengan rincian sebagai berikut:
a.
Rehabilitasi Prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SLB meliputi:
1)
Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
2)
Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
3)
Rehabilitasi rlrang Orientasi dan Mobilitas (OM) dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya;
4)
Rehabilitasi ruang Bina Wicara dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
5)
Rehabilitasi ruang Bina Persepsi Bunyi dan Irama dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya;
6)
Rehabilitasi ruang Bina Diri dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
7)
Rehabilitasi nrang Bina Diri dan Bina Gerak dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
8)
Rehabilitasi ruang Bina Pribadi dan Sosial dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
9)
Rehabilitasi ruang keterampilan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
10)
Rehabilitasi ruang kepaia sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
11)
Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
12)
Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
13)
Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal sedang;
14)
Rehabilitasi ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya;
15)
Rehabilitasi ruang konseling/assesmen dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
16)
Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
sanitasinya; dan
17)
Rehabilitasi selasar penghubung dengan tingkat kerusakan minimal sedang.
b.
Pembangunan Prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SLB meliputi:
1)
Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
2)
Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
3)
Pembangunan ruang Orientasi dan Mobilitas (OM) beserta perabotnya;
4)
Pembangunan ruang Bina Wicara beserta perabotnya;
5)
Pembangunan ruang Bina Persepsi Bunyi dan Irama beserta perabotnya;
6)
Pembangunan ruang Bina Diri beserta perabotnya;
7)
Pembangunan ruang Bina Diri dan Bina Gerak beserta perabotnya;
8)
Pembangunan ruang Bina Pribadi dan Sosial beserta perabotnya;
9)
Pembangunan ruang keterampilan beserta perabotnya;
10)
Pembangunan ruang kepala sekolah/pimpinan beserta perabotnya;
11)
Pembangunan ruang guru beserta perabotnya;
12)
Pembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya;
13)
Pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) beserta perabotnya;
14)
Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya; dan
15)
Pembangunan selasar penghubung.
c.
Pengadaan sarana pembelajaran SLB meliputi:
1)
Pengadaan peralatan pendidikan; dan
2)
Pengadaan media pendidikan.
6.
Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SKB adalah Revitalisasi
SKB, dengan rincian sebagai berikut:
a.
Rehabilitasi Prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SKB meliputi:
1)
Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
2)
Rehabilitasi ruang Taman Bacaan Masyarakat (TBM) dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya;
3)
Rehabilitasi ruang praktik dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
4)
Rehabilitasi kantor administrasi dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya; dan
5)
Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
sanitasinya.
b.
Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SKB meliputi:
1)
Pembangunan ruang praktik baru beserta perabotnya;
2)
Pembangunan toilet (iamban) beserta sanitasinya; dan/atau
3)
Pembangunan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) beserta perabotnya.
c.
Pengadaan Sarana pembelajaran SKB meliputi:
1)
Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) SKB;
2)
Pengadaan media pendidikan;
3)
Pengadaan peralatan keterampilan; dan
4)
Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK)
PKBM.
7.
Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMK adalah Revitalisasi
SMK, dengan rincian sebagai berikut:
a.
Rehabilitasi Prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMK meliputi:
1)
Rehabilitasi ruang praktik kejuruan dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
2)
Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
3)
Rehabilitasi ruang laboratorium kimia dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
4)
Rehabilitasi ruang laboratorium fisika dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
5)
Rehabilitasi ruang laboratorium biologi dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
6)
Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
7)
Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
8)
Rehabilitasi ruang laboratorium bahasa dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta perabotnya;
9)
Rehabilitasi ruang laboratorium multimedia dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
10)
Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
11)
Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
sanitasinya;
12)
Rehabilitasi ruang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
13)
Rehabilitasi rurang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya;
14)
Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal sedang; dan
15)
Rehabilitasi rllang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya.
b.
Pembangunan Prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMK meliputi:
1)
Pembangunan Ruang Praktik siswa (Rps) beserta perabotnya;
2l
Pembangunan ruang laboratorium kimia beserta perabotnya;
3)
Pembangunan rLrang laboratorium fisika beserta perabotnya;
4l
Pembangunan ruang laboratorium biologi beserta perabotnya;
5)
Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;
6)
Pembangunan rutang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) beserta perabotnya;
7)
Pembangunan rllang perpustakaan beserta perabotnya;
8)
Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya; dan
9)
Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya.
c.
Pengadaan sarana pembelajaran SMK, meliputi:
1)
Pengadaan peralatan praktik utama;
2)
Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK);dan
3)
Pengadaan media pendidikan.
Petunjuk teknis atau Juknis
DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021 Sesuai Perpres Nomor 123 Tahun 2020, juga menyatakan bahwa
Satuan pendidikan yang diprioritaskan menjadi sasaran penerima program DAK Fisik
Bidang Pendidikan merupakan satuan pendidikan pada daerah yang memenuhi
kriteria sebagai berikut:
1.
Kriteria . .
Daerah
yang memiliki satuan pendidikan dengan kondisi prasarana pendidikan dengan
tingkat kerusakan minimal sedang, membutuhkan pembangunan prasarana pendidikan,
atau pengadaan peralatan pendidikan untuk menunjang pembelajaran berkualitas.
2.
Kriteria Khusus
Penyediaan
prasarana dan sarana pendidikan melalui program DAK Fisik Bidang Pendidikan
diprioritaskan pada daerah dengan kriteria satuan pendidikan sebagai berikut:
a.
masih beroperasi dan proses pembelajaran masih berlangsung;
b.
terdaftar resmi yang dibuktikan dengan telah memiliki nomor pokok sekolah
nasional (NPSN);
c.
bangunan berada di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa;
d.
bangunan berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya:
1)
atas nama pemerintah daerah/ UPTD untuk satuan pendidikan negeri;
2)
atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
3)
khusus untuk Provinsi Papua/ Papua Barat hak atas tanah dapat berbentuk lain
yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh
pejabat yang berwenang.
e.
belum memenuhi standar sarana dan/atau prasarana belajar sesuai dengan Standar
Nasional Pendidikan (SMP);
f.
telah mengisi atau telah melakukan pemutakhiran data pokok pendidikan secara menyeluruh
pada laman http://dapo.kemdikbud.go.id;
g.
pada jenjang sD, sMP, sMA, sMK. dan SLB, satuan pendidikan menerima Bantuan
Operasional Sekolah (BOS);
h.
satuan pendidikan yang diusulkan untuk program rehabilitasi harus sudah
dilakukan verifikasi kondisi bangunan oleh Dinas Pendidikan bekerjasama dengan
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau nanta lain dinas yang
memitiki fungsi keciptakaryaan;
i.
tidak menerima bantuan untuk prasarana dan sarana yang sama yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) pada tahun anggaran yang sama; dan
j.
disampaikan melalui aplikasi KRISNA.
Selengkapnya
silahkan download Salinan dan lampiran Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Tekins (Juknis) Dana
Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia
di bawah ini.
Link
download Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020
Demikian
informasi tentang Juknis DAK Fisik
Bidang Pendidikan Tahun 2021 Sesuai Perpres Nomor 123 Tahun 2020 . Semoga
ada manfaatnya. Terima aksih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar