Tata Cara dan Persyaratan Sertifikasi Guru Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun 2021 atau Kemenag (Kementerian Agama). Sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sedangkan
secara rinci tujuan diselenggarakannya sertifikasi guru adalah: Menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional; Meningkatkan proses dan mutu hasil
pendidikan; Meningkatkan martabat guru; Meningkatkan profesionalitas guru; Melindungi
profesi guru dan praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra
profesi guru; Melindungi masyarakat dan praktik-praktik pendidikan yang tidak
berkualitas dan tidak profesional; dan Meningkatkan kesejahteraan guru.
Pasal
42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, mempersyaratkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi
minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Hal
ini ditegaskan kembali dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Pasal 8
Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang
mengamanatkan bahwa guru hams memiliki kualifikasi akademik minimal D4/S1 dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran, yang meliputi kompetensi kepribadian,
paedagogis, profesional, dan sosial. Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran
secara formal dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik
minimum diperoleh melalui pendidikan tinggi, dan sertifikat kompetensi pendidik
diperoleh setelah lulus ujian sertifikasi.
Adapun
manfaat ujian sertifikasi guru dapat dirinci adalah Melindungi profesi guru dan
praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru; Melindungi
masyarakat dan praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan
profesional; Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK, dan kontrol mutu dan
jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan; Menjaga lembaga penyelenggara
pendidikan (LPTK) dan keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang
dan ketentuan yang berlaku; dan Memperoleh tujangan profesi bagi guru yang
lulus ujian sertifikasi.
Proses sertifikasi Guru Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun 2021 atau Kemenag (Kementerian Agama) adalah Mempersiapkan perangkat dan mekanisme ujian sertifikasi serta melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah (provinsi/kabupaten/kota); Melakukan rekrutmen calon peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, baik persyaratan administratif, akademik, maupun persyaratan lain; Memilih dan menetapkan peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan, kapasitas, dan kebutuhan; Mengumumkan calon peserta ujian sertifikasi yang memenuhi syarat untuk setiap wilayah; Melaksanakan tes tulis bagi peserta ujian sertifikasi di wilayah yg ditentukan; Melaksanakan pengadministrasian hasil ujian sertifikasi secara terpusat, dan menentukan kelulusan peserta dengan ketuntasan minimal yang ditentukan; Mengumumkan kelulusan hasil tes uji tulis sertifikasi secara terpusat melalui media elektronik dan cetak; Membenikan bahan (IPKG I, IPKG II, instrumen self-appraisal dan portofolio, format penilaian atasan, dan format penilaian siswa) kepada peserta yang dinyatakan lulus tes tulis untuk persiapan uji kinerja; Melaksanakan tes kinerja dalam bentuk real teaching di tempat yang ditentukan.
Beberapa Persyaratan Sertifikasi Guru Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun 2021 atau Kemenag (Kementerian Agama) dalam jabatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 4684 Tahun 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Program Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Melalui Sistem Informasi Dan Manajemen Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika), adalah sebagai berikut.
1.
Guru madrasah di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian
Agama yang belum pernah memiliki sertifikat pendidik;
2.
Guru madrasah berstatus Guru PNS atau Guru Tetap pada madrasah negeri atau
swasta;
3.
Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 31 Desember 2015;
4.
Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta terdaftar aktif di SIMPATIKA;
5.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-i) atau diploma empat (D-IV) dan
perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal
memiliki izin penyelenggaraan;
6.
Bagi Guru yang diangkat setelah 31 Desember 2005 bidang studi sertifikasi yang
dipilih harus linier dengan ijazah S1/D4;
7.
Berusia maksimal 58 tahun pada saat pendaftaran;
8.
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan dokter
pemerintah; dan
9.
Memilih bidang studi sertifikasi yang linier dengan ijazah S1 atau D-IV
berdasarkan tabel linieritas di dalam petunjuk teknis sertifikasi guru.
Selengkapnya
bisa download baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen
Pendis) Nomor 4684 Tahun 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur Layanan
Program Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Melalui Simpatika ----disini----
Demikian informasi tentang Tata Cara dan Persyaratan Sertifikasi Guru Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun 2021 atau Kemenag (Kementerian Agama). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar