Regulasi
Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2020 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, yang
dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik atau Jabatan
Fungsional PID adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital
diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di
Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung
kegiatan diplomatik dan konsuler. Pejabat Fungsional Pranata Informasi
Diplomatik atau disingkat PID adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital
diplomatik, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian
Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
Dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (permenpan RB) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, dinyatakan bahwa PID berkedudukan
sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan
pengolahan data digital diplomatik pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
Republik Indonesia. Jabatan Fungsional PID merupakan jabatan karier PNS.
Jabatan Fungsional PID merupakan
jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional PID terdiri
atas:
a. PID ahli pertama;
b. PID ahli muda; dan
c. PID ahli madya.
Jabatan Fungsional PID dalam menjalankan
tugas jabatan perlu memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PID.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2020
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik,
bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PID meliputi:
a. identitas jabatan, meliputi:
1. nama jabatan;
2. uraian/ikhtisar jabatan; dan
3. kode jabatan.
b. kompetensi jabatan, meliputi:
1. Kompetensi Teknis;
1) manajemen infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi
diplomatik;
2) manajemen sistem informasi diplomatik;
3) manajemen keamanan informasi diplomatik;
4) tata kelola teknologi informasi dan komunikasi diplomatik;
5) manajemen pengolahan data digital diplomatik; dan f.
manajemen sistem komunikasi informasi diplomatik.
2. Kompetensi Manajerial, meliputi
1) integritas;
2) kerja sama;
3) komunikasi;
4) orientasi pada hasil;
5) pelayanan publik;
6) pengembangan diri dan orang lain;
7) mengelola perubahan; dan
8) pengambilan keputusan.
3. Kompetensi Sosial Kultural, yaitu perekat bangsa.
c. persyaratan jabatan, meliputi:
1. pangkat;
2. kualifikasi pendidikan;
3. jenis pelatihan;
4. ukuran kinerja jabatan; dan
5. pengalaman kerja.
Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional PID berdasarkan pada kamus Kompetensi Teknis, kamus Kompetensi
Manajerial; dan kamus Kompetensi Sosial Kultural. Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional PID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran I
sampai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Permenpan RB Nomor 41 Tahun
2020 ini
Selengkapnya silahkan download dan
baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (permenpan RB) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, melalui
link download di bawah ini
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata
Informasi Diplomatik. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar