Regulasi
Permenpan Nomor PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya
Permenpan Nomor 02 tahun 2008 atau Permenpan Nomor PER/02/MENPAN/2/2008
Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa dalam rangka mendukung otonomi
daerah dan tuntutari pelaksanaan penyuluhan pertanian yang sesuai dengan
perkembangan. maka pertu meninjau kembali ketentuan yang mengatur jabatan fungsional
Penyuluh Pertanian dan angka kreditnya; b) bahwa sehubungan dengan hal
tersebut, dipandang perlu mengatur kembali jabatan fungsional Penyuluh
Pertanian dan Angka Kreditnya dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara.
Berdasarkan Permenpan Nomor 02 tahun 2008 atau Permenpan Nomor:
PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka
Kreditnya, yang dimaksud Penyuluh Pertanian adalah Jabatan FungsonaI yang
memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang penyuluhan pertanian
yang diduduki oleh Pegawa Negeri Sipil yang diberi hak serta kewenangan secara
penuh dari pejabat yang berwenang. Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran
bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan
mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi,
permodalan, dan sumberdaya lalnnya, sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efsiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi Iingkungan hidup. Istilah Penyuluh
Pertanian Terampil adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan
pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknlk kerja tertentu. Sedangkan Penyuluh
Pertanlan Ahli adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan
atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu.
Kegiatan Penyuluh Pertanian meliputi
pendidikan, persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian,
evaluasi dan pelaporan, pengembangan penyuluhan pertanian, pengembangan profesi,
dan penunjang kegiatan penyuluhan pertanian. Programa penyuluhan pertanian
adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah
dan pedoman pelaksanaan penyuluhan serta sebagai alat pengendali pencapalan
tujuan penyuluhan.
Ditegaskan dalam Permenpan Nomor 02 tahun 2008 atau Permenpan
Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan
Angka Kreditnya, bahwa Jabatan FungsonaI Penyuluh Pertanian termasuk dalam
rumpun Ilmu Hayat. Penyuluh Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional pada unit organsasi lingkup penyuluhan pertanian pada instansi
pemerlntah. Penyuluh Petanian merupakan Jabatan karier.
Berdasarkan Permenpan Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, Tugas pokok Penyuluh Pertanian
adalah melakukan kegiatan pelaksanaan penyuluhan petanian, evaluasi penyuluhan
petanian dan pelaporan, serta pengembangan penyuluhan pertanian. Adapun Instansi
Pembina jabatan fungsional Penyuluh Pertanian adaah Departemen (Kementerian) Pertanian.
Menurut Permenpan Nomor 02 tahun 2008 atau Permenpan Nomor:
PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka
Kreditnya, Unsur dan sub unsur kegatan PeyuIuh Pertanian yang dapat dinilai
angka kredtnya, terdiri dari:
1. Pendidikan, meliputi:
a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang
pertanian serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPP) atau
settifikat;
c. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan.
2. Kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, meliputi:
a. Identifikasi potensi wilayah;
b. Memandu penyusunan rencana usaha petani;
c. Penyusunan programa penyuluhan pertanian (tim);
d. Penyusunan rencana kerja tahunan penyuluh pertanian.
3. Pelaksanaan penyuluhan pertanian,
meIiputi:
a. Penyusunan materi;
b. Perencanaan penerapan metode penyuluhan pertanian;
c. Menumbuhkan/mengembangkan kelembagaan petani.
4. Evaluasi dan pelaporan, meIiputi:
a. Evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian;
b. Evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian.
5. Pengembangan pendidikan pertanian
meliputi:
a. Penyusunan pedoman/jukIak/juknis penyuluhan pertanian;
b. Kajian kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian;
c. Pengembangan metode/sistem kerja penyuluhan pertanian.
6. Pengembangan profesi, meliputi:
a. Pembuatan karya tulis Ilmiah bidang pertanian;
b. Penerjemahan/peiyaduran buku dan bahan-bahan lain di
bidang pertanian;
c. Pemberian konsultasi dl bidang pertanian yang bersifat
konsep kepada institusi dan/atau perorangan.
7. Penunjang tugas Penyuluh Pertanian,
meliputi
a. Peran serta dalam seminar/Iokakarya/konferensi
b. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsonal Penyuluh
Pertanian;
c. Keanggotaan dalam dewan redaksi penerbitan dl bidang
pertanian;
d. Perolehan penghargaan/tanda jasa;
e. Pengajar/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan;
f. Keanggotaan dalam organisasi profesi;
g. Perolehan gelar kesarjanaan Iainnya.
Jabatan fungsional Penyuluh Pertanian,
terdiri dari Penyuluh Pertanlan Terampil dan Penyuluh Pertanian Ahli. Jenjang
jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Terampil dari yang terendah sampai dengan
yang tertinggi, yaltu:
a. Penyuluh Pertanian Pelaksana
Pemula;
b. Penyuluh Pertanian Pelaksana;
c. Penyuluh Pertanian Pelaksana
Lanjutan;
d. Penyuluh Pertanian Penyelia.
Jenjang jabatan fungsional Penyuluh
Pertanian Ahil dari yang terendah sampal dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Penyuluh Pertanian Pertama;
b. Penyuluh Peetanian Muda;
c. Penyuluh Pertanian Madya;
d. Penyuluh Pertanian Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing
jabatan Penyuluh Pertanian adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan
jumlah angka kredit yang dimlilki untuk masing-masing jenjang jabatan. Penetapan
jenjang jabatan Penyuluh Pertanian untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan
berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang menetapkan angka kredit, sehingga dimungkinkan pangkat dan
jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor:
PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka
Kreditnya, melalui link di bawah ini
Link download Permenpan Nomor 02 tahun 2008 atau Permenpan Nomor:
PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka
Kreditnya (disini)
Demikian informasi tentang Permenpan Nomor 02 tahun 2008 atau Permenpan
Nomor PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan
Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar