Permendagri
Regulasi
Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021, disusun
dengan pertimbangan untuk memastikan efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung
pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan program kerja
tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah
melalui rencana kerja pemerintah daerah.
Dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021, dinyatakan bahwa RKPD Tahun 2021
merupakan penjabaran dari RPJMD. RKPD Tahun 2021 memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi
daerah;
b. prioritas pembangunan daerah; dan
c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1
(satu) tahun; dan
d. kebijakan penanganan pandemi corona virus disease-19
di daerah.
RKPD berpedoman pada RKP Tahun 2021 dan
program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Selain muatan
RKPD tersebut di atas, RKPD Tahun 2021 memuat urusan kesatuan bangsa dan
politik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 bahwa
Rancangan akhir RKPD Tahun 2021 dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan Perkada
tentang RKPD provinsi Tahun 2021 dan rancangan Perkada tentang RKPD
kabupaten/kota Tahun 2021. Rancangan Perkada tentang RKPD provinsi Tahun 2021
disampaikan oleh gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina
Pembangunan Daerah untuk difasilitasi. Rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota
Tahun 2021 disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur melalui kepala
Bappeda provinsi untuk difasilitasi. Rancangan Perkada tentang RKPD disampaikan
secara lengkap dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:
a. surat permohonan fasilitasi dari gubernur kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau dari bupati/wali
kota kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi;
b. rancangan akhir RKPD;
c. berita acara kesepakatan Musyawarah Perencanaan dan
Pembangunan RKPD;
d. hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan
perencanaan pembangunan tahunan;
e. gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan
antara RPJMD dan RKPD;
f. hasil reviu aparat pengawasan internal pemerintah
daerah; dan
g. format isian fasilitasi RKPD Tahun 2021;
Format isian fasilitasi RKPD Tahun 2021
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Dalam hal RKP belum ditetapkan, penyusunan
RKPD Tahun 2021 mengacu pada rancangan akhir RKP yang memuat arah kebijakan
pembangunan nasional Tahun 2021. Arah kebijakan pembangunan nasional ,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Dalam hal RKP belum ditetapkan sampai
dengan Bulan Juni Tahun 2020, gubernur dapat menetapkan rancangan Perkada tentang
RKPD provinsi paling lama minggu keempat Bulan Juni Tahun 2020. Penetapan rancangan
Perkada tentang RKPD kabupaten/kota dilakukan paling lama 1 (satu) minggu
setelah Perkada tentang RKPD provinsi ditetapkan.
Dinyatakan dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 bahwa
Gubernur menyampaikan peraturan gubernur mengenai RKPD provinsi Tahun 2021 kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lama 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak peraturan gubernur ditetapkan. Penyampaian RKPD provinsi
Tahun 2021 digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan rancangan KUA dan
PPAS dan bahan sinkronisasi penyusunan rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan
dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021.
Bupati/wali kota menyampaikan peraturan
bupati/wali kota mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2021 kepada gubernur
melalui kepala Bappeda provinsi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
peraturan bupati/wali kota ditetapkan. Penyampaian RKPD kabupaten/kota Tahun 2021
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar
penyusunan rancangan KUA dan PPAS dan bahan sinkronisasi penyusunan rancangan
peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021.
Selengkapnya silahkan download Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021, melalui link
di bawah ini.
Link download Permendagri Nomor 40 Tahun 2020
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar