Regulasi
Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN)
Berdasarkan Peraturan
BKN Nomor 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional, yang dimaksud Jabatan Fungsional
Penyidik Badan Narkotika Nasional adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan
dalam lingkungan Badan Nasional Nasional. Sedangkan Pejabat Fungsional Penyidik
Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Penyidik BNN adalah PNS yang
diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk Melakukan kegiatan penyelidikan
dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Pasal 2 Peraturan
BKN Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembinaan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penyidik BNN
berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyelidikan dan penyidikan
pada unit organisasi yang melaksanakan fungsi pemberantasan narkotika pada Badan
Narkotika Nasional (BNN) Pusat, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota. Penyidik merupakan
jabatan karier PNS. Penyidik BNN berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang
penyelidikan dan penyidikan.
Tugas jabatan Penyidik BNN Berdasarkan Peraturan
BKN Nomor 23 Tahun 2019 yaitu melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap
tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
serta pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Penyidik BNN berdasarkan Perka BKN atau Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 23 Tahun 2019, merupakan
jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyidik BNN
dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penyidik Penyidik
BNN Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penyidik Penyidik
BNN Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Penyidik Penyidik
BNN Ahli Madya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional,
melalui link di bawah ini
Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan
BKN Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan
Fungsional Penyidik BNN,. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar