Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN)

Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyidik BNN

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Nasional Nasional. Sedangkan Pejabat Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Penyidik BNN adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk Melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penyidik BNN berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyelidikan dan penyidikan pada unit organisasi yang melaksanakan fungsi pemberantasan narkotika pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota. Penyidik merupakan jabatan karier PNS. Penyidik BNN berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan dan penyidikan.

Tugas jabatan Penyidik BNN Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2019 yaitu melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Penyidik BNN berdasarkan Perka BKN atau Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 23 Tahun 2019, merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyidik BNN dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penyidik Penyidik BNN Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penyidik Penyidik BNN Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Penyidik Penyidik BNN Ahli Madya.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional, melalui link di bawah ini

Link download berdasarkan Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyidik BNN,. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Tidak ada komentar