Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang

  Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang yang untuk selanjutnya disebut Penata Laksana Barang adalah PNS yang diberikan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                                                                   
Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, menyatakan bahwa Penata Laksana Barang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan BMN/BMD pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Penata Laksana Barang merupakan jabatan karier PNS. Penata Laksana Barang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan BMN/BMD.

Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2019 yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan BMN/BMD.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2019 merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Terampil;
b. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Penyelia.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, melalui link di bawah ini

Link download berdasarkan Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Tidak ada komentar