Regulasi
Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor
19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional
Pranata Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan
APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut dengan Pranata
Keuangan APBN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk
melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga
sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 Peraturan
BKN Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak
– Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan
APBN berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan keuangan
APBN pada Instansi Pusat dan Instansi Vertikal. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan APBN merupakan jabatan karier PNS. Analis Pengelolaan Keuangan APBN
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi
pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas bidang
pengelolaan keuangan APBN.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN berdasarkan Peraturan
BKN Nomor 19 Tahun 2019 yaitu melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan
APBN, yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran,
serta analisis laporan keuangan instansi.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
berdasarkan Peraturan
BKN Nomor 19 Tahun 2019. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN dari yang paling rendah sampai dengan yang paling
tinggi terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan APBN Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan APBN Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan APBN Ahli Madya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melalui
link di bawah ini
Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan
BKN Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Juklak
– Juknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar