Regulasi
Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBD
Berdasarkan Peraturan
BKN Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk
melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga
sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional
Pranata Keuangan APBN yang selanjutnya disebut dengan Pranata Keuangan APBN adalah
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan
pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan
dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 Peraturan
BKN Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembinaan (Juklak – Juknis) Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBD, menyatakan bahwa Pranata Keuangan APBN berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Keuangan APBN pada Instansi Pusat
dan Instansi Vertikal. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN merupakan
jabatan karier PNS. Pranata Keuangan APBN berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator,
atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas dibidang Pengelolaan Keuangan APBN.
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN berdasarkan Peraturan
BKN Nomor 18 Tahun 2019 adalah melaksanakan kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN yang
meliputi:
a. perikatan dan penyelesaian tagihan;
b. pelaksanaan perintah pembayaran;
c. kebendaharaan;
d. pengelolaan administrasi belanja pegawai; dan
e. penyiapan analisis laporan keuangan instansi.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN berdasarkan Peraturan BKN
Nomor 18 Tahun 2019. Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan APBN merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dari yang paling rendah sampai
dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
APBN Terampil;
b. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
APBN Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
APBN Penyelia.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melalui
link di bawah ini
Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan
BKN Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juklak – Juknis Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan APBD. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar