Regulasi
Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Berdasarkan Peraturan
BKN
Nomor 17
Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan
Negara, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pembina
Teknis Perbendaharaan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup,
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis
di bidang perbendaharaan negara sesuai kewenangan dan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan
Negara yang selanjutnya disebut Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah PNS
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan
pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara.
Pada Pasal 2 Peraturan
BKN Nomor
17
Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Pembinaan
Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, dinyatakan bahwa Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan
negara pada Kementerian Keuangan. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
merupakan jabatan karier PNS. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dibidang pembinaan/bimbingan
teknis dalam perbendaharaan negara.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan
Negara bertdasarkan Peraturan
BKN
Nomor 17
Tahun 2019. Jabatan
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara merupakan jabatan fungsional kategori
keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara Terampil;
b. Jabatan Fungsional Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara Penyelia.
Tugas Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berdasarkan Peraturan BKN Nomor 17
Tahun 2019 yaitu melaksanakan
Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
17
Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan
Negara, melalui link di bawah ini
Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan
BKN Nomor
17
Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Jabatan
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar