Regulasi
Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
Berdasarkan Perka BKN
Nomor 16
Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 16
Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, yang
dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk mengkhususkan
diri dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan
ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainya. Sedangkan . Pejabat
Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Asisten Konselor Adiksi
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan
pekerjaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 16
Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi, dinyatakan bahwa Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dukungan
layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk
untuk memberikan layanan rehabilitasi. Jabatan Fungsional Asisten Konselor
Adiksi merupakan jabatan karier PNS. Asisten Konselor Adiksi berkedudukan dibawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan asistensi layanan rehabilitasi dan
konseling adiksi.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi berdasarkan Peraturan
BKN
Nomor 16
Tahun 2019. Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi merupakan Jabatan Fungsional kategori
Keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dari yang paling
rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Terampil;
b. Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Penyelia.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Berdasarkan Pasal 2 Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
16
Tahun 2019 adalah
melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban
penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
16
Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi,
melalui link di bawah ini
Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan
BKN Nomor
16
Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar