Regulasi
Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Berdasarkan Peraturan
BKN
Nomor 14
Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan (Juklak - Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan
Dan Risiko Keuangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko
Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko Keuangan. Pejabat Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
yang selanjutnya disebut Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah PNS yang diberikan
tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di
bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Sedangkan Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko Keuangan adalah kegiatan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
14
Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak - Juknis) Jabatan Fungsional
Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis
Pembiayaan dan Risiko Keuangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan pada Kementerian Keuangan.
Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan merupakan jabatan
karir PNS. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab
secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator,
atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi
pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan berdasarkan Peraturan BKN Nomor 14
Tahun 2019 adalah melaksanakan
kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
14
Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis
Pembiayaan dan Risiko Keuangan melalui link di bawah ini
Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
14
Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak - Juknis) Jabatan Fungsional
Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar