Peraturan Bkn Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

  Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis – Juklak) Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis – Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan.

Adapun yang dimaksud Pejabat Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Analis Perbendaharaan Negara adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan.

Analisis Perbendaharaan Negara adalah serangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan perbendaharaan negara yang dilakukan secara profesional berdasarkan suatu standar dan metode sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara. Yang dimaksud Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat dengan APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat.

Sedangkan yang dimaksud Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berdasarkan Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2019 adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang perbendaharaan.
Dalam pasal 2 Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis – Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaha-raan pada Kementerian Keuangan. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara merupakan jabatan karier PNS. Analis Perbendaharaan Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas bidang analisis perbendaharaan negara.

Tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara berdasarkan Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2019 adalah melaksanakan kegiatan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui link di bawah ini

Link download berdasarkan Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis – Juklak) Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter