Regulasi
Peraturan Bkn Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Berdasarkan Peraturan
BKN
Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan (Juknis – Juklak)
Pembinaan Jabatan Fungsional Analis
Perbendaharaan Negara, Jabatan
Fungsional Analis Perbendaharaan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan analisis
pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan
pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum
Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan.
Adapun yang dimaksud Pejabat Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya
disebut Analis Perbendaharaan Negara adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak untuk melakukan analisis pelaksanaan anggaran,
pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan
Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan
pengelola perbendaharaan.
Analisis Perbendaharaan Negara adalah serangkaian kegiatan dalam rangka
meningkatkan kualitas pengelolaan perbendaharaan negara yang dilakukan secara
profesional berdasarkan suatu standar dan metode sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara. Yang dimaksud Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat dengan APBN adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Ralryat.
Sedangkan yang dimaksud Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
berdasarkan Peraturan
BKN
Nomor 13 Tahun 2019 adalah Jabatan
yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan
pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring
dan evaluasi di bidang perbendaharaan.
Dalam pasal 2 Peraturan
BKN
Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan (Juknis – Juklak)
Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara, dinyatakan bahwa Jabatan
Fungsional Analis Perbendaharaan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem
manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum,
analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola
perbendaha-raan pada Kementerian Keuangan. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara merupakan jabatan karier PNS. Analis Perbendaharaan Negara berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan
instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas bidang
analisis perbendaharaan negara.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara berdasarkan Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2019 adalah melaksanakan kegiatan analisis pelaksanaan anggaran,
pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum, analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara,
dan pembinaan pengelola perbendaharaan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
13 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara melalui link di bawah ini
Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan
BKN
Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan (Juknis – Juklak)
Jabatan
Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar