Daftar Nama Sekolah Penerima Dana BOS
Kinerja Tahun 2020. Dana Bantuan
Operasional Sekolah Kinerja
yang selanjutnya disebut Dana
BOS Kinerja adalah
program Pemerintah Pusat yang
dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar
dan menengah yang
dinilai berkinerja baik dalam
menyelenggarakan layanan pendidikan
di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Sebelum Admin menyampaikan informasi tentang Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2020 berikut ini
tujuan adanya Dana BOS Kinerja. BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah
dan mendukung kegiatan pembelajaran yang
belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai
bentuk penghargaan atas
kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan
pendidikan di Daerah Khusus yang
ditetapkan oleh Kementerian.
Kriteria Penerima Dana BOS Kinerja unntuk tahun 2020 ini hampir sama dengan
kriteria sekolah penerima Dana BOS Afirmasi diprioritaskan bagi
sekolah yang memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a.
memiliki proporsi siswa dari keluarga
miskin yang lebih banyak;
b.
menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah; dan
c.
memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru
tetap yayasan yang lebih kecil.
Namun selain kriteria di atas, ada kriteria lain untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima dana BOS Kinerja, yakni sekolah tersebut telah memenuhi capaian
mutu yang lebih tinggi berdasarkan:
a. peta mutu pendidikan;
b. Indeks Integritas
ujian nasional tahun
ajaran berkenaan; dan/atau
c. nilai ujian nasional tahun ajaran
berkenaan.
Pada Tahun 2020 ini Alokasi dana BOS Kinerja untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai
penerima Dana BOS Afirmasi tahun 2020 adalah sebesar Rp60.000.000
(enam puluh juta
rupiah) setiap sekolah.
Untuk Apa penggunaan Dana BOS Kinerja? Untuk tahun 2020 ini, penggunaan
Dana BOS Kinerja berbeda dengan tahun sebelumnya. Penggunaan Dana BOS Kinerja
tahun 2020 ini adalah untuk
membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS
Reguler berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler. Penggunaan Dana
BOS Kinerjai tidak dapat digunakan
untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh
oleh sumber lain
yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Saat ini Daftar Nama Sekolah
Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2020, telah ditetapkan melalui Keputusan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 582
/P/2020 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah
Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah
Kinerja Tahun Anggaran 2020.
Daftar Nama-nama Sekolah atau Satuan
Pendidikan Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2020 terdapat pada lampiran 2 Kepmendikbud Nomor 582
/P/2020 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah
Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah
Kinerja Tahun Anggaran 2020.
Link download Daftar Nama Sekolah
Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Daftar
Nama Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar