Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan PPDB SMAN SMKN Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021. Tahun ajaran baru bagi peserta didik SMA dan SMK akan dimulai pada Hari
Senin Tanggal 13 Juli 2020, yang tentu saja akan diawali dengan kegiatan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pergub tentang Juknis PPDB SMAN SMKN Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021 tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten (Pergub Banten) Nomor 22 Tahun 2020 tentang PPDB SMA SMK SKH Se Provinsi Banten Tahun 2020/2021. Terkait Zonasi PPDB di lingkungan SMAN Se Provinsi Banten, Gubernur Banten telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 422.1/Kep. 154-Huk/2020 tentang Penetapan Zonasi dalam pelaksanaan PPDB SMAN Se Provinsi Banten tahun pelajaran 2020/2021. Dalam SK Zonasi PPDB Banten tahun pelajaran 2020/2021 wilayah Banten dibagi dalam 42 zona. Selengkapnya dapat dilihat dalam lampiran Kepgub Banten tentang Zonasi PPDB SMA tahun 2020.
1. foto copy dokumen
yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi
berkas) meliputi :
·
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan
yang setara dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan
luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
·
Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon
peserta didik dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, jika SHUN
belum diterbitkan/diterima calon peserta didik;
·
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan
sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
2. Foto copy, serta
menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):
·
Akta kelahiran dengan batas usia paling
tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan
belum menikah;
·
Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili
dari RT/RW diketahui kelurahan, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang
bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum
pelaksanaan PPDB;
·
Surat penugasan dari instansi, lembaga,
kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang
tua/wali;
·
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan
kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah bagi calon siswa yang tidak
mampu;
·
Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2
(dua) lembar.
·
Persyaratan SHUN tidak diwajibkan bagi calon
peserta didik dari sekolah di luar negeri dan penyandang disabilitas.
Persyaratan
Calon Peserta Didik Baru SMKN Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021. Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi
oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB berupa:
1. Foto copy yang telah
dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas):
·
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan
yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan
pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
·
Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon
peserta didik dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, jika SHUN
belum diterbitkan/diterima calon peserta didik;
·
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan
sesuai kriteria yang ditetapkan.
2. Foto copy, serta
menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas)
:
·
Akta kelahiran dengan batas usia paling
tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran baru 2019/2020, dan
belum menikah;
·
Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili
dari RT/RW diketahui kelurahan, yang menerangkan bahwa peserta didik yang
bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum
pelaksanaan PPDB;
·
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan
kemiskinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, KIS,
Jamkesda dan bukti lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang) bagi
yang memiliki;
·
Surat keterangan sehat dari dokter, yang
menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang
dipilih calon peserta didik;
·
Satuan pendidikan dapat menetapkan syarat
khusus untuk kompetensi keahlian yang memerlukan persyaratan khusus.
·
Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2
(dua) lembar.
Alur Pendaftaran PPDB SMAN Se
Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021
·
Calon
peserta didik datang ke satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran
·
Pendaftaran
secara daring dengan bantuan operator satuan pendidikan dengan cara mengunjungi
laman PPDB satuan pendidikan
·
Calon
peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran pada zonasi yang sama;
·
Selain
melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam
zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran
PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik;
Alur Pendaftaran PPDB SMKN Se
Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021
·
Calon
peserta didik datang ke satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran
·
Pendaftaran
secara daring dengan bantuan operator satuan pendidikan dengan cara mengunjungi
laman PPDB satuan pendidikan
·
Calon
peserta didik SMK wajib mengikuti test kesehatan, test bakat dan minat
disesuaikan dengan bidang/program/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan
kejuruan yang dipilih calon peserta didik
·
Calon
peserta didik dapat melihat dan mencetak bukti pendaftaran
Jadwal Pendaftaran
bagi calon peserta didik baru atau PPDB SMAN di Provinsi Banten, baik
melalui jalur zonasi, jalur pestasi maupun jalur perpindahan orang tua akan
dilaksanakan mulai 26 Mei - 20 Juni 2020. Sedangkan Jadwal Pendaftaran
bagi calon peserta didik baru atau PPDB SMKN di Provinsi Banten, akan
dilaksanakan pada tanggal 26 Mei – 23 Juni 2020. Pendaftaran dilakukan secara
online atau daring melalui situs atau website sekolah yang dituju.
Khusus untuk SMA ada jalur zonasi, jalur pestasi maupun jalur perpindahan
orang tua. Seleksi jalur zonasi berbasis
jarak dengan ketentuan:
·
Verifikasi
dokumen persyaratan;
·
Seleksi
calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, dilakukan dengan prioritas
utama jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan dalam zonasi yang
ditetapkan;
·
Jarak
tempat tinggal terdekat dihitung berdasarkan jarak dari tempat tinggal ke satuan
pendidikan yang Penetapan Sistemnya ditentukan oleh Sekolah;
·
Seleksi
dilakukan melalui pemeringkatan jarak oleh sistem teknologi informasi hingga
batas kuota;
·
Jika
pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak
sama, maka dilakukan seleksi selanjutnya dengan urutan prioritas adalah calon
peserta didik yang mendaftar lebih awal.
·
Verifikasi
dokumen bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan atau
anak berkebutuhan khusus;
a) Pengukuran jarak domisili ke
satuan pendidikan yang dituju;
b) Seleksi dilakukan melalui
pemeringkatan jarak hingga batas kuota 20% dengan calon peserta didik
berkebutuhan khusus;
Untuk Seleksi jalur prestasi
memiliki ketentuan
a. Seleksi berdasarkan Nilai Rapor
b. Seleksi jalur prestasi nonakademik
·
Verifikasi
dokumen persyaratan dan sertifikat yang dimiliki calon peserta didik;
·
Seleksi
jalur prestasi nonakademik didasarkan pada pemeringkatan sesuai prestasi dan
tingkat capaian prestasi dari berbagai kejuaraan terutama kejuaraan yang
diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian
Agama;
·
Uji
kompetensi dapat dilakukan oleh panitia PPDB di satuan pendidikan atau
melibatkan kerjasama dengan pihak/ lembaga/organisasi yang relevan dengan
prestasi yang akan diujikan;
·
Penilaian
hasil uji kompetensi prestasi oleh panitia tingkat satuan pendidikan
menggunakan nilai maksimum 100;
·
Prestasi
nonakademik didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional,
nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota.
·
Kejuaraan
yang dinilai yaitu kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau
sederajat diutamakan dari kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan atau Kementerian Agama yang dilaksanakan secara berjenjang dan
berkelanjutan.
·
Sertifikat
penghargaan kejuaraan, diverifikasi dan dilegalisasi dengan ketentuan kejuaraan
dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota pengesahan
dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kabupaten/Kota
setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh
Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Provinsi.
·
Prestasi
bidang keagamaan berupa kemampuan hafiz Qur’an memperoleh penghargaan prestasi
berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai calon peserta didik. Prestasi hafiz Qur’an
dibuktikan dengan surat keterangan dari Kantor Kemenag sesuai tempat domisili
calon peserta didik. Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai
berikut :
a) Kemampuan hafiz 11 – 30 Juz
setara dengan prestasi juara tingkat Nasional;
b) Kemampuan hafiz 6 – 10 Juz setara
dengan prestasi juara tingkat propinsi;
c) Kemampuan hafiz 2 – 5 Juz setara
dengan prestasi juara tingkat kabupaten.
·
Jika
hasil pemeringkatan nilai prestasi pada batas kuota terdapat beberapa calon
peserta didik yang sama, selanjutnya pemeringkatan berdasarkan jarak domisili
terdekat.
Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua, melalui tahapan :
a. Verifikasi dokumen mengikuti
tempat kerja orang tua;
b. Tempat tinggal (berdasarkan tugas
orang tua) calon peserta didik diprioritaskan pada wilayah kabupaten/kota yang
sama dengan SMA yang dituju.
Link download Peraturan Gubernur Banten (Pergub Banten) Nomor 22 Tahun 2020
tentang PPDB SMA SMK SKH Se Provinsi Banten Tahun 2020/2021 (disini)
Link download Keputusan Gubernur Banten
(Kepgub Banten) Nomor 154 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi dalam pelaksanaan
PPDB SMAN Se Provinsi Banten tahun pelajaran 2020/2021 (disini)
Link download Keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Banten tentang Juknis PPDB SMA SMK SKH Se Provinsi Banten Tahun 2020/2021 (disini)
Demikian informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan PPDB SMAN SMKN Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.