Dana
BOS Tahap 2 Gelombang 1 Tahun
2020 Sudah Disalurkan sejak Selasa
dan Rabu, 12 – 13 Mei 2020. Dana
Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disebut dana BOS merupakan salah satu
komponen Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik dalam APBN yang digunakan untuk
mendanai kegiatan khusus urusan daerah di sektor pendidikan, terutama untuk
belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pelaksana
program wajib belajar.
Mekanisme penyaluran atau pencairan Dana BOS disalurkan langsung
dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Sekolah dengan cara
pemindahbukuan dana berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang
diterbitkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar di seluruh
wilayah Indonesia.
Pada Selasa dan Rabu, 12 –
13 Mei 2020, Pemerintah telah mencairkan / menyalurkan dana BOS Reguler Tahap II Gelombang ke-1
sejumlah Rp10,06 triliun untuk 111.140 sekolah penerima di 34 provinsi. Dana
BOS Reguler tersebut adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan
belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan
menengah.
Berapa realisasi anggaran
dan jumlah sekolah penerima dana BOS Tahap
2 untuk
tiap provinsi. Berikut ini realisasi penyaluran
atau pencairan Dana BOS tahap 2 tahun 2020.
Dalam penggunaan dana BOS jangan lupa untuk memahami Permendikbud Nomor 19
Tahun 2020. Di masa pandemi COVID-19 saat ini, dana BOS Reguler
menjadi salah satu instrumen kebijakan fiskal pemerintah sebagai upaya
penanganan dampak COVID-19 lho. Kok bisa? Karena
sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020, dana
BOS dapat digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar pendidik dan
peserta didik di masa pandemi COVID 19. Pemanfaatannya antara lain untuk biaya
pembelian pulsa, paket data atau layanan pendidikan daring (online) berbayar
bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka belajar dari rumah. Selain
itu juga untuk dukungan pembiayaan administrasi kegiatan sekolah seperti untuk
membeli cairan/sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (desinfektan), masker
atau penunjang kesehatan lainnya.
Demikian informasi tentang Penyaluran / Pencairan Dana BOS Tahap 2 Gelombang 1 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya. Jadi para honorer, Inysa Allah
bisa gajian, ya. Mudah-mudahan.
Tidak ada komentar