Ketentuan
Kelulusan Siswa SD SMP SMA Tahun 2020 mengacu pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease
(Covid-19) dan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tentang
Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan
Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara
Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun
Pelajaran 2019/2020.
Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Surat Edaran
Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP SMA Tahun
2020 adalah sebagai berikut.
1)
kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima
semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai
semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
2)
kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah
Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan
nilai kelulusan; dan
3)
kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan
berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik
selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat
digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020, Ketentuan
Kelulusan Siswa SD SMP SMA Tahun 2020 adalah sebagai berikut.
a. untuk SD dan SDLB, diperoleh dari rata-rata
nilai lima semester terakhir (kelas
4, kelas 5,
dan kelas 6 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai
kelulusan, dapat ditambahkan nilai
semester genap kelas
6 dan hasil ujian
sekolah yang dilakukan
dalam bentuk portofolio nilai
rapor serta prestasi
yang diperoleh sebelumnya, penugasan,
tes daring, dan/atau
bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
b. untuk
SMP dan SMPLB,
diperoleh dari rata-rata
nilai lima semester terakhir
(kelas 7, kelas 8,
dan kelas 9 semester gasal); dan
sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat
ditambahkan nilai semester
genap kelas 9 dan hasil ujian
sekolah yang dilakukan
dalam bentuk portofolio nilai
rapor serta prestasi
yang diperoleh sebelumnya, penugasan,
tes daring, dan/atau
bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
c. untuk
SMA dan SMALB, diperoleh
dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 10, kelas
11, dan kelas 12 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan
nilai semester genap
kelas 12 dan hasil ujian sekolah
yang dilakukan dalam
bentuk portofolio nilai rapor
serta prestasi yang
diperoleh sebelumnya,
penugasan, tes daring,
dan/atau bentuk asesmen jarak
jauh lainnya.
Demikian informasi tentang Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP SMA Tahun
2020 mengacu pada Surat Edaran Mendikbud
Nomor 4 Tahun 2020 dan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar