Kementerian Agama telah menerbitkan SE
Menteri Agama Nomor 6 Tahun
2020 Tentang
Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah
Corona (Covid-19) diterbitkan sehubungan dengan akan dilaksanakan rangkaian
ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dalam suasana
antisipasi dan pencegahan pandemik infeksi virus Corona (Covid-19) di
masyarakat, dengan ini dipandang perlu menerbitkan panduan yang memenuhi aspek
ibadah, sekaligus aspek kesehatan.
Adapun tujuan dan maksud diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 adalah untuk
memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus
mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim
di Indonesia dan risiko Covid-19.
Sedangkan Ruang Lingkup SE Menag
Nomor 6 Tahun 2020 adalah melingkup berbagai rangkaian ibadah yang terkait
dengan Ramadan dan Ldul Fitri yang lazimnya dilakukan dalam kumpulan orang
banyak.
Dasar diterbitkannya SE
Menag Nomor 6 Tahun 2020 adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
tentang Penetapan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan perundang-perundangan
serta petunjuk/imbauan lain dan Fatwa MUI yang terkait. SE Menag No 6/2020 ini tidak berlaku apabila Pandemi
wabah corona sudah dinyatakan aman oleh pemerintah.
Untuk mengetahui Isi lengkap
Surat Edaran (SE) Menag 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul
Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Corona (Covid-19), silahkan
download salinan surat tersebut melalui link di bawah ini.
Demikian informasi
tentang Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 6 Tahun 2020. Semoga ada
manfaatnya bagi yang membutuhkan.
Tidak ada komentar