
Pemerintah menerbitkan perubahan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) Tahun 2020 dengan menerbitkan Perpres
Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun 2020. Adapun
yang menjadi pertimbangan diterbitkannya perpres 54/2020 adalah untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (21 Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor I Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disearse 2019
(COVID-l9) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Dalam Perpres
Nomor 54 Tahun 2020 ini,
pemerintah mengubah target penerimaan negara dari sebelumnya Rp 2.233,2 triliun
menjadi hanya Rp 1.760,9 triliun. Terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp
1.462,6 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 297,8 triliun, dan
penerimaan hibah sebesar Rp 500 miliar. Sementara, alokasi belanja negara
diubah dari sebelumnya Rp 2.540,4 triliun menjadi sebesar Rp 2.613,8 triliun.
Belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.596 triliun
dan TKDD sebesar Rp 762,7 triliun. Pemerintah juga menambah pos belanja khusus
untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 255,1 triliun. Ditegaskan dalam Perpres
Nomor 54 Tahun 2020, bahwa pembiayaan
anggaran berubah dari sebelumnya sebesar Rp 307,2 triliun menjadi Rp 852,9
triliun.
Berikut ini dokumen lengkap
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Demikian tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN
Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Posting Komentar untuk "DOWNLOAD PERPRES NOMOR 54 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN RINCIAN APBN 2020"