Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar (PIP) diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) bahwa sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal atau rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi, perlu memberikan bantuan pendidikan dan afirmasi pendidikan tinggi kepada peserta didik dan mahasiswa; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Indonesia Pintar.
Berdasarkan Permendikbud
Nomor 10 Tahun 2020, yang
dimaksud Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan
berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang
diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau
rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Bagi pendidikan dasar dan pendidikan menengah, Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020, PIP (Program Indonesia Pintar) bertujuan:
1. meningkatkan akses bagi anak
usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan
pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan
menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
2. mencegah peserta didik dari kemungkinan
putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan
ekonomi; dan/atau
3. menarik siswa putus sekolah (drop
out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah,
sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, lembaga kursus dan
pelatihan, satuan pendidikan nonformal lainnya, atau balai latihan kerja;
Bagi pendidikan tinggi, berdasarkan Permendikbud
Nomor 10 Tahun 2020, PIP (Program
Indonesia Pintar) bertujuan:
1. meningkatkan perluasan akses dan
kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi Mahasiswa warga negara Indonesia yang
tidak mampu secara ekonomi;
2. meningkatkan prestasi Mahasiswa pada
bidang akademik dan nonakademik;
3. menjamin keberlangsungan studi Mahasiswa
yang berasal dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal, dan/atau menempuh studi
pada perguruan tinggi wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik
sosial; dan/atau
4. meningkatkan angka partisipasi kasar
pendidikan tinggi.
PIP dilaksanakan dengan berdasarkan prinsip:
a. efisien, yaitu menggunakan dana dan
daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat,
cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan
yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai
dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya
keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan
informasi mengenai PIP;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan
dapat dipertanggungjawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan
dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan
yang sejalan dengan prioritas nasional.
Demikian info tentang Permendikbud
Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tentang PIP (Program Indonesia Pintar). Terima kasih.
Tidak ada komentar