Ada kabar gembira bahwa Guru Dan
Dosen Berhak Mendapatkan Cuti Tahunan Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Sebagaimana diketahui Pemerintah
telah menerbitkan Peraturan
Pemerintah - PP
Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor
11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. Isi PP
Nomor 17 Tahun 2020 antara lain terkait pengembangan karier PNS
dalam JF, Pejabat Fungsional
berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF, dan pengangkatan
PNS dalam JF dilakukan melalui pengangkatan pertama,
pengangkatan perpindahan, pengangkatan penyesuaian/inpassing, dan promosi.
Selain itu, dengan adanya penetapan kedudukan
JF tersebut, maka Instansi Pembina memiliki tugas pula dalam menyusun informasi faktor jabatan
untuk evaluasi jabatan.
Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020,
ada kabar buat para guru dan dosen, karena dalam PP ini
dinyatakan bahwa PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen
pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan
perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan. Hal ditegaskan dalam pasal
1 ayat 22 PP Nomor 17 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Ketentuan Pasal 315 dalam PP Nomor
11 Tahun 2017 diubah, sehingga
berbunyi “PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada
perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak
mendapatkan cuti tahunan.”
Selain itu terdapat kebijakan Cuti yang sangat manusiawi dalam Peraturan
Pemerintah - PP
Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. Hal ini terlihat dalam pasal 1 ayat 23 PP
Nomor 17 Tahun 2020 yang menyatakan Ketentuan Pasal 320 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
(1) PNS yang sakit berhak atas cuti
sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan
secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan
hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam
maupun luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabatl
instansi yang berwenang.
(2) Surat keterangan dokter
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pernyataan tentang
perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
(3) Hak atas cuti sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Jangka waktu cuti sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila
diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan
oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(5) PNS yang tidak sembuh dari
penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4),
harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
6) Apabila berdasarkan hasil
pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) PNS belum sembuh dari
penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya
karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Link download Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS (disini)
Demikian informasi tentang Guru Dan
Dosen Berhak Mendapatkan Cuti Tahunan Berdasakan PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. Semoga informasi ini ada manfaatnya.
Tidak ada komentar