Bagi Anda yang akan membuat POS
Ujian Sekolah 2020 bisa mengambil POS Ujian Madarasah. Sebagaimana
diketahui telah terbit POS
Ujian Madrasah Tahun 2020 atau Tahun Pelajaran 2019/2020 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 Tentang Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020. Bagi MI MTS MA dan
MAK keberadaan POS Ujian Madrasah (UM) Tahun
2020 atau Tahun Pelajaran 2019/2020 sangat
dibutuhkan sebagai acuan dalam pelaksanaan Ujian Madrasah tahun 2020 ini. Untuk
Anda yang membutuhkan POS Ujian Madrasah (UM) Tahun
2020 atau Tahun Pelajaran 2019/2020.
Diketum KESATU Keputusan Dirjen Pendis Nomor 247 Tahun 2020, menyatakan
menetapkan Prosedur
Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Dalam KEDUA Keputusan Dirjen Pendis Nomor 247 Tahun 2020 ditegaskan bahwa POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM)
Tahun 2020 merupakan
pedoman bagi satuan pendidikan (MI, MTS, MA, MAK) dan pemangku kepentingan
lainnya dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah.
Berdasarkan Prosedur
Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2019/2020, dinyatakan bahwa Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur
pencapaian Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan pada
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Adapun yang dimaksud Madrasah dan Ujian Madrasah berdasarkan POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM)
Tahun 2020, .
Madrasah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah berciri khas Islam yang
meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah
Aliyah (MA). Sedangkan Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut UM adalah ujian
yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah berupa kegiatan
pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi
Lulusan.
Ditegaskan dalam Prosedur
Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM MI
MTS MA MAK) Tahun
2020 atau Tahun
Pelajaran 2019/2020, dinyatakan
bahwa Persyaratan Peserta UM jenjangJenjang MI adalah: a) Terdaftar pada tahun
terakhir pada MI; b) Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai
kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu). Sedangkan
persyaratan mengikuti UM untuk Jenjang MTs, MA dan MAK adalah: a) Terdaftar
pada tahun terakhir pada MTs, MA, dan MAK; b) Memiliki laporan lengkap
penilaian basil belajar pada MTs, MA dan MAK mulai semester 1 (satu) tahun
pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir; c) Memiliki laporan
lengkap penilaian basil belajar mulai semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima)
untuk siswa MTs/ MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS).
Selengkapnya silahkan download POS
Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020 atau Tahun Pelajaran 2019/2020, melalui link di bawah ini.
Demikian infromasi tentang POS
Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020 atau Tahun Pelajaran 2019/2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar