Kemendikbud menerbitkan Permendikbud nomor 8
tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler tahun 2020. Ada empat pokok perubahan Juknis BOS
tahun 2020 dibandingkan Juknis BOS tahun sebelumnya. Keempat pokok perubahan Juknis BOS tahun 2020 yang tertuang dalam Permendikbud nomor 8
tahun 2020, yakni 1) mengubah kebijakan penyaluran dana BOS.
Mendikbud, Nadiem Makarim menyatakan penyaluran BOS bakal langsung ke rekening
sekolah; 2) penggunaan dana BOS juga bakal dibuat fleksibel. Hal itu sebagai
langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer; 3)
nilai satuan BOS juga mengalami peningkatan. Dalam kebijakan 2020 ini, tiap
peserta didik mendapatkan hak dana bos kenaikan masing-masing Rp100.000 dari
tahun sebelumnya, di sekolah tingkat dasar maupun menengah; 4)
pelaporan BOS juga bakal diperketat. Tujuannya agar lebih transparan dan
akuntabel.
Mengacu pada Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler tahun 2020, berikut Komponen penggunaan dana BOS Reguler tahun 2020 berserta
rincian tiap-tiap Komponen penggunaan dana BOS Reguler tahun 2020 sebagai
berikut;
1) Komponen Pembiayaan penerimaan peserta didik baru
meliputi:
a) penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman
penerimaan peserta didik baru, dan biaya layanan penerimaan peserta didik baru
dalam jaringan;
b) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
c) penentuan peminatan bagi Sekolah yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi
Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d) pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau
e) kegiatan lainnya dalam rangka penerimaan peserta didik
baru yang relevan;
2) Komponen Pembiayaan pengembangan perpustakaan berdasarkan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler tahun 2020 digunakan untuk:
a) penyediaan buku teks utama dengan ketentuan:
(1) disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan;
(2) memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta
Didik pada setiap tema/mata pelajaran;
(3) memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap
tema/mata pelajaran yang diajarkan;
(4) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai
dan ditetapkan oleh Kementerian; dan
(5) buku yang dibeli oleh Sekolah harus dijadikan
pegangan dalam proses pembelajaran di Sekolah;
b) penyediaan buku teks pendamping dengan ketentuan:
(1) disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan; dan
(2) buku yang dibeli Sekolah adalah buku yang telah
dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
c) penyediaan buku non teks dengan ketentuan:
(1) Sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung
proses pembelajaran di Sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan
karakter dan pengembangan literasi Sekolah; dan
(2) buku yang dibeli Sekolah adalah buku yang telah
dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah; dan/atau
d) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang
operasional layanan perpustakaan;
3) Komponen Pembiayaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler berdasarkan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler tahun 2020 digunakan untuk:
a) kegiatan pembelajaran meliputi:
(1) penyediaan alat/bahan pendukung pembelajaran;
(2) pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan dan
persiapan ujian;
(3) biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis
teknologi informasi dan komunikasi, misalnya, dan pengembangan buku elektronik;
(4) pembelian atau langganan buku digital dan/atau
aplikasi pembelajaran digital;
(5) pembelian perangkat lunak atau peranti lunak asli
dan/atau pengembangan aplikasi yang digunakan dalam proses pembelajaran;
(6) pengembangan kegiatan literasi, pendidikan karakter,
penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di Sekolah;
dan/atau
(7) pembiayaan kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam
rangka menunjang proses pembelajaran; dan/atau
b) kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran meliputi:
(1) mendukung penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai
dengan kebutuhan Sekolah, termasuk pembiayaan lomba di Sekolah;
(2) pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di
dalam negeri; dan/atau
(3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang
operasional kegiatan ekstrakurikuler;
4) Komponen pembiayaan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
meliputi:
a) pembiayaan untuk penyelenggaraan ulangan harian,
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah,
ujian sekolah berbasis komputer dan/atau ujian lainnya termasuk penyediaan
laporan hasil ulangan/ujian; dan/atau
b) pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan
asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah;
5) Komponen pembiayaan administrasi kegiatan Sekolah berdasarkan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler tahun 2020 digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin
Sekolah, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, administrasi, dan
pelaporan meliputi:
a) pembelian alat dan/atau bahan habis pakai yang
dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, akreditasi, administrasi,
layanan umum, tata usaha dan perkantoran;
b) pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan Sekolah
meliputi tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau
alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya;
c) pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS Sekolah,
tidak termasuk komponen honor;
d) biaya perjalanan dalam rangka pengambilan dana untuk
keperluan Sekolah di bank atau kantor pos;
e) biaya perjalanan dalam rangka koordinasi dan pelaporan
program dana BOS Reguler kepada dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi/
kabupaten/kota;
f) penggandaan laporan dan/atau pembiayaan korespondensi;
g) pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara
laman Sekolah dengan domain sch.id;
h) pembiayaan kegiatan pengembangan Sekolah meliputi
kegiatan sekolah sehat, sekolah aman, sekolah ramah anak, sekolah inklusi,
sekolah adiwiyata, atau kegiatan pengembangan lainnya;
i) pembiayaan penyelenggaraan kegiatan keamanan dan
kebersihan Sekolah;
j) pembiayaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang
sudah disiapkan oleh Kementerian antara lain perencanaan, pembukuan, dan penyusunan
laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil belajar melalui
aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi Dapodik;
k) pembiayaan bagi Sekolah yang berada di daerah
terpencil dan belum ada jaringan listrik, antara lain untuk menyewa atau
membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan
kebutuhan di daerah tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan;
l) pembiayaan bagi Sekolah yang berada di daerah yang
mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak
darurat bencana selama masa tanggap darurat;
m) penyediaan konsumsi; dan/atau
n) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang
operasional administrasi kegiatan Sekolah;
6) Komponen pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga
kependidikan meliputi:
a) pembiayaan dalam rangka mengikuti atau
menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pengembangan/peningkatan kompetensi guru
dan tenaga kependidikan;
b) pembiayaan dalam rangka pengembangan inovasi terkait pengembangan
konten pembelajaran, metode pembelajaran, kompetensi guru dan tenaga
kependidikan; dan/atau
c) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
7) Komponen pembiayaan langganan daya dan/atau jasa
digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang
mendukung operasional Sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas,
pembayaran langganan rutin, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang
relevan;
8) Komponen pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah berdasarkan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler tahun 2020 digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak
ringan pada sarana dan prasarana Sekolah meliputi:
a) perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan Sekolah
dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen
terpasang bangunan seperti:
(1) penutup atap;
(2) penutup plafond;
(3) kelistrikan;
(4) pintu, jendela dan aksesoris lainnya;
(5) pengecatan; dan/atau
(6) penutup lantai;
b) perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau
kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi
dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
c) perbaikan toilet Sekolah, tempat cuci tangan, saluran
air kotor dan sanitasi lainnya;
d) penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan
instalasinya bagi Sekolah yang belum memiliki air bersih;
e) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer,
laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
f) pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
g) pemeliharaan taman dan fasilitas Sekolah lainnya;
h) penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi
peserta didik berkebutuhan khusus; dan/atau
i) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan
sarana dan prasarana Sekolah.
9) Komponen Komponen Penyediaan Alat Multi Media
Pembelajaran
Biaya penyediaan alat multi media pembelajaran merupakan pembiayaan dalam
rangka penyediaan kebutuhan alat multi media pembelajaran mengacu pada hasil
analisa kebutuhan meliputi:
a) komputer desktop/work station berupa Personal Computer
(PC)/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran;
b) printer atau printer plus scanner;
c) laptop;
d) Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau
e) alat multi media pembelajaran lainnya dalam rangka
menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
10) Komponen pembiayaan penyelenggaraan bursa kerja khusus,
praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan,
pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama meliputi:
a) biaya untuk penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK
atau SMALB termasuk perjalanan dinas pengelola bursa kerja khusus SMK atau SMALB
untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau
evaluasi;
b) biaya untuk penyelenggaraan praktik kerja industri
atau lapangan bagi peserta didik SMK atau SMALB, termasuk perjalanan dinas
pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan, atau pemantauan peserta didik
praktek;
c) biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer
study) SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas;
d) biaya untuk pemagangan guru di industri untuk
masing-masing kompetensi keahlian yang dilaksanakan dalam bentuk:
(1) mengikuti pelatihan kerja di industri;
(2) magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk
atau jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory;
(3) magang di industri untuk menghasilkan bahan baku
teaching factory;
(4) mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk
kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi;
(5) mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari
industri atau lembaga sertifikasi; dan/atau
(6) mengikuti magang kerja untuk menjalin kerjasama
dengan industri;
e) biaya untuk penyelenggaraan SMK atau SMALB sebagai
lembaga sertifikasi profesi pihak pertama termasuk didalamnya pendirian dan pengembangan
ruang lingkup skema sertifikasi; dan/atau
f) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan
di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga
sertifikasi profesi pihak pertama;
11) Komponen Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi
keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian, dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris
berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau
SMALB. Rincian pembiayaan meliputi:
a) biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi
keahlian, sertifikasi kejuruan peserta didik SMK atau SMALB;
b) biaya untuk penyelenggaraan kegiatan sertifikasi
kompetensi peserta didik SMK atau SMALB;
c) biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi
kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dengan TOEIC (Test Of English
For International Communication) yang diperuntukkan bagi kelas akhir SMK atau
SMALB. Penyelenggaraan TOEIC hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk
secara resmi oleh organisasi pengembang TOEIC sebagai distributor untuk TOEIC
di Indonesia; dan/atau
d) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian,
dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa
asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
12) Komponen pembiayaan untuk pembayaran honor dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) pembayaran honor hanya diberikan kepada guru yang
berstatus bukan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
(1) tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
(2) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;
dan
(3) belum memiliki sertifikat pendidik; dan
b) dalam hal terdapat sisa dana dalam pembayaran honor
terhadap guru sebagaimana dimaksud pada huruf a) maka honor dapat diberikan kepada
tenaga kependidikan yang berstatus bukan aparatur sipil negara di Sekolah.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler tahun 2020, melaui link di bawah ini
Demikian informasi tentang Tata Cara
Pelaporan Penggunaan Dana BOS Reguler atau Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020
berdasarkan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita