Salah satu kebijakan Mendikbud yang baru terkait pengelolaan perguruan
tinggi adalah dengan menerbitkan Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada
Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Permendikbud ini mengatur tentang Juknis Penerimaan
Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Berdasarkan Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada PTN, penerimaan
mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN diselenggarakan dengan prinsip: adil, yaitu
tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, kondisi
fisik, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa, dengan tetap memperhatikan
potensi dan prestasi akademik calon mahasiswa dan kekhususan Program Studi di
PTN yang bersangkutan; akuntabel, yaitu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan
kriteria yang jelas; fleksibel, yaitu diselenggarakan beberapa kali dan setiap calon
mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 (dua) kali UTBK; efisien, yaitu penyelenggaraan
tes masuk PTN menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, pelibatan sumber
daya manusia, dan fleksibilitas waktu; dan transparan, yaitu pelaksanaan penerimaan
mahasiswa baru PTN dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan diakses
secara mudah.
Pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020
Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada PTN, ditegaskan
bahwa Jalur penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dapat dilakukan melalui seleksi nasional
masuk PTN (SNMPTN) dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik,
nonakademik, dan/atau portofolio calon mahasiswa; seleksi bersama masuk PTN (SBMPTN)
dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai
dengan talenta khusus yang ditetapkan PTN yang bersangkutan; dan seleksi
lainnya yang dapat dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh
masing-masing Pemimpin Perguruan Tinggi.
Pelaksanaan SNMPTN dilakukan sebelum pelaksanaan SBMPTN. Pelaksanaan SBMPTN dilakukan sebelum atau setelah
calon mahasiswa lulus pendidikan menengah. Pelaksanaan seleksi lainnya dilakukan
setelah pengumuman hasil SNMPTN dan SBMPTN serta harus sudah selesai paling
lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. Penetapan hasil kelulusan SNMPTN, SBMPTN,
dan seleksi lainnya merupakan kewenangan Rektor.
PTN menetapkan dan mengumumkan jumlah Daya Tampung mahasiswa baru untuk: SNMPTN;
SBMPTN; dan seleksi lainnya. Daya Tampung
mahasiswa SNMPTN untuk setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20%
(dua puluh persen). Daya Tampung mahasiswa
SBMPTN untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling
sedikit 40% (empat puluh persen). Daya Tampung mahasiswa SBMPTN untuk setiap Program
Studi pada PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Daya
Tampung mahasiswa seleksi lainnya untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN
badan hukum ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen). Daya Tampung mahasiswa
seleksi lainnya untuk pada PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50% (lima puluh
persen) dari Daya Tampung seluruh Program Studi.
Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru
Program Sarjana Pada PTN ----(DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada PTN. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar