Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa
Bidang Kesehatan.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 2 Tahun
2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan,
menyatkan bahwa
(1) Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir
masa pendidikan program vokasi atau program profesi harus mengikuti Uji
Kompetensi secara nasional.
(2) Mahasiswa bidang kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan mahasiswa yang menempuh pendidikan pada Perguruan
Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi
standar kompetensi kerja sebagai tenaga kesehatan.
Pasal 3
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 merupakan salah satu syarat kelulusan mahasiswa bidang kesehatan
dari Perguruan Tinggi.
(2) Penentuan kelulusan mahasiswa
bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
proporsi penilaian:
a. program vokasi:
1. Indeks Prestasi Kumulatif 60% (enam
puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 40% (empat puluh
persen).
b. program profesi:
1. Indeks Prestasi Kumulatif program
sarjana atau sarjana terapan 60% (enam puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 40% (empat puluh
persen).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proporsi
penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan pemimpin
Perguruan Tinggi.
Pasal 4
(1) Peserta Uji Kompetensi merupakan
mahasiswa bidang kesehatan program vokasi dan program profesi yang telah
menyelesaikan seluruh proses pembelajaran.
(2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. terdaftar pada pangkalan data pendidikan
tinggi; dan
b. berasal dari program studi bidang
kesehatan yang memiliki izin penyelenggaraan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan oleh
Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi.
(2) Selain bekerja sama dengan Organisasi
Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uji Kompetensi dapat diselenggarakan
bekerja sama dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan.
(3) Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. asosiasi program studi bidang
kesehatan;
b. asosiasi politeknik bidang
kesehatan; dan
c. asosiasi/himpunan Perguruan
Tinggi kesehatan.
(4) Asosiasi/himpunan Perguruan Tinggi
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan kumpulan satuan Perguruan
Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi/program studi bidang kesehatan.
Pasal 6
(1) Dalam menyelenggarakan Uji Kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2), Menteri membentuk Komite
Nasional Uji Kompetensi.
(2) Komite Nasional Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengawas;
b. pengarah;
c. pelaksana; dan
d. pejabat pengelola keuangan.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a terdiri atas unsur:
a. Kementerian;
b. kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan
c. konsil masing-masing tenaga
kesehatan.
(4) Pengarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. perwakilan pemimpin Perguruan Tinggi;
b. ketua Organisasi Profesi; dan
c. ketua Asosiasi Institusi Pendidikan
Tinggi Kesehatan.
(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c terdiri atas unsur:
a. Perguruan Tinggi;
b. Organisasi Profesi; dan
c. Asosiasi Institusi Pendidikan
Tinggi Kesehatan.
Pasal 7 Permendikbud Nomor 2 Tahun
2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, menyatakan
bahwa
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a bertugas melakukan pengawasan dan penjaminan mutu
implementasi kebijakan Uji Kompetensi.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b bertugas:
a. memberikan arahan kepada pelaksana
untuk peningkatan kualitas implementasi Uji Kompetensi;
b. melakukan koordinasi dengan pihak
terkait untuk menjamin mutu pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
c. mengambil keputusan strategis terkait
pelaksanaan Uji Kompetensi.
(3) Pelaksana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c bertugas:
a. menyusun dan menyiapkan substansi
Uji Kompetensi meliputi cetak biru uji, pengembangan soal uji, dan metode
penetapan standar kelulusan;
b. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan
Uji Kompetensi;
c. mengolah hasil Uji Kompetensi;
d. melakukan evaluasi hasil Uji
Kompetensi;
e. melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada
Menteri melalui direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi pada
Kementerian; dan
f. mengumumkan hasil Uji Kompetensi.
(4) Pejabat pengelola keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d bertugas:
a. melakukan perencanaan keuangan;
b. melakukan pengawasan keuangan;
c. menyusun panduan pengelolaan
keuangan; dan
d. mengevaluasi pengelolaan
keuangan.
(5) Petunjuk teknis pelaksanaan Uji Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh direktur jenderal yang
membidangi pendidikan tinggi pada Kementerian.
Pasal 8
(1) Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi
terintegrasi dengan biaya pendidikan program vokasi atau program profesi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi
dibayarkan secara kolektif oleh Perguruan Tinggi kepada Komite Nasional Uji
Kompetensi.
(3) Penerimaan dana yang diperoleh dari
pendaftaran peserta Uji Kompetensi merupakan penerimaan negara bukan pajak yang
penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9 Permendikbud Nomor 2 Tahun
2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, menyatakan
bahwa
(1) Hasil Uji Kompetensi diumumkan secara
terbuka oleh Komite Nasional Uji Kompetensi melalui laman resmi Kementerian.
(2) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan proporsi penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikirimkan kepada Perguruan Tinggi untuk penerbitan
Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi.
Pasal 10
(1) Peserta Uji Kompetensi yang
dinyatakan lulus berhak memperoleh:
a. Sertifikat Kompetensi, bagi
peserta yang berasal dari mahasiswa bidang kesehatan program vokasi; atau
b. Sertifikat Profesi, bagi peserta yang
berasal dari mahasiswa bidang kesehatan program profesi.
(2) Sertifikat Kompetensi atau
Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan
Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Peserta Uji Kompetensi yang
tidak lulus dapat mengikuti Uji Kompetensi pada periode berikutnya hingga batas
masa studi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mendapatkan program pembimbingan yang menjadi tanggung jawab
Perguruan Tinggi masing-masing.
(3) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti program
pembimbingan yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi asal peserta.
Pasal 12 Permendikbud Nomor 2 Tahun
2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, menyatakan
bahwa Pengawasan penyelenggaraan Uji Kompetensi dilakukan oleh Kementerian bersama
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengakpany silahkan download Permendikbud
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa
Bidang Kesehatan
Link download Permendikbud Nomor 2Tahun 2020
Demikian informasi tentang Permendikbud
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa
Bidang Kesehatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar