Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020
Tentang Program Dokter Layanan Primer
Pasal 2 Permendikbud Nomor 1 Tahun
2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, menyatakan bahwa
(1) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN
PRIMER (DLP) merupakan kelanjutan dari program profesi dokter dan program internsip
yang setara dengan dokter spesialis.
(2) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN
PRIMER (DLP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat pilihan pendidikan
profesi kedokteran.
(3) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN
PRIMER (DLP) setara dengan program dokter spesialis dalam hal standar pendidikan,
pengakuan, dan penghargaan terhadap lulusan.
(4) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN
PRIMER (DLP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan melalui program
studi kedokteran layanan primer.
(5) Lulusan program PROGRAM DOKTER
LAYANAN PRIMER (DLP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setara dengan jenjang 8
(delapan) KKNI.
Pasal 3
(1) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN
PRIMER (DLP) diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi
kedokteran dengan peringkat terakreditasi A atau unggul.
(2) Fakultas Kedokteran dalam menyelenggarakan
program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) berkoordinasi dengan Organisasi
Profesi.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk penjaminan mutu uji kompetensi.
(4) Fakultas Kedokteran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran yang memiliki program
studi kedokteran dengan kategori akreditasi setingkat lebih rendah dalam menjalankan
program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) untuk mempercepat terpenuhinya kebutuhan
PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP).
Pasal 4
(1) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN
PRIMER (DLP) dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan Kedokteran.
(2) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN
PRIMER (DLP) dapat diselenggarakan melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Mahasiswa program PROGRAM DOKTER
LAYANAN PRIMER (DLP) dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar
yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan kedokteran.
(2) Capaian pembelajaran lulusan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan
kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam standar pendidikan
dan standar kompetensi.
(3) Standar pendidikan dan standar kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh kolegium bersama dengan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kementerian, Organisasi
Profesi, kolegium terkait, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi rumah
sakit pendidikan, dan disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
(4) Standar sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan standar pendidikan dan standar kompetensi PROGRAM DOKTER
LAYANAN PRIMER (DLP) yang mengacu pada standar pendidikan profesi dokter spesialis
kedokteran keluarga layanan primer yang disahkan oleh Konsil Kedokteran
Indonesia.
Pasal 6
(1) Mahasiswa program PROGRAM DOKTER
LAYANAN PRIMER (DLP) harus mengikuti uji kompetensi PROGRAM DOKTER LAYANAN
PRIMER (DLP) yang bersifat nasional untuk memberi pengakuan pencapaian
kompetensi PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP).
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran bekerja sama dengan asosiasi institusi
pendidikan kedokteran Indonesia dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.
(3) Mahasiswa program PROGRAM DOKTER
LAYANAN PRIMER (DLP) yang lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berhak memperoleh:
a. sertifikat profesi dan gelar PROGRAM
DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) dari perguruan tinggi; dan
b. sertifikat kompetensi dari
Organisasi Profesi.
(4) Sertifikat profesi PROGRAM
DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
merupakan dokumen pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan
program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) yang berlaku seumur hidup.
Pasal 7
(1) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN
PRIMER (DLP) diselenggarakan dengan syarat sebagai berikut:
a. memiliki rumah sakit pendidikan dan/atau
wahana pendidikan PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) atau memiliki perjanjian
kerja sama antara perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana
pendidikan PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP);
b. memiliki kurikulum program PROGRAM
DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) yang disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
Kedokteran;
c. memiliki Dosen tetap paling
sedikit berjumlah 5 (lima) orang yang memiliki kualifikasi akademik:
1. lulusan PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) dengan pengalaman
kerja paling sedikit 5 (lima) tahun;
2. dokter spesialis;
3. dokter subspesialis; atau
4. dokter yang berkualifikasi setara dengan jenjang 9
(sembilan) KKNI;
d. memiliki tenaga kependidikan paling
sedikit berjumlah 3 (tiga) orang, dengan kualifikasi:
1. paling rendah berijazah Diploma Tiga;
2. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
3. bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh
tujuh koma lima) jam per minggu;
e. nisbah dosen dan mahasiswa 1 (satu)
dosen berbanding 3 (tiga) mahasiswa;
f. program PROGRAM DOKTER LAYANAN
PRIMER (DLP) dikelola oleh unit pengelola program studi dengan organisasi
sebagai berikut:
1. pada perguruan tinggi negeri disusun berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
2. pada perguruan tinggi swasta disusun dan ditetapkan
oleh badan penyelenggara;
g. memiliki sarana dan prasarana sesuai
dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Kualifikasi Dosen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Dokumen pembukaan program PROGRAM
DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 terdiri atas:
a. sertifikat akreditasi program studi
profesi dokter dengan peringkat akreditasi A atau unggul;
b. surat usul pembukaan program PROGRAM
DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) dari pemimpin perguruan tinggi;
c. surat pertimbangan senat
perguruan tinggi;
d. surat persetujuan badan penyelenggara
untuk perguruan tinggi swasta;
e. pengesahan badan hukum penyelenggara
untuk perguruan tinggi swasta;
f. Keputusan Menteri tentang izin pendirian
untuk perguruan tinggi swasta;
g. instrumen akreditasi minimum
pembukaan program studi kedokteran layanan primer yang telah diisi oleh
pemimpin perguruan tinggi; dan
h. rekomendasi Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi di wilayah perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi
swasta yang akan membuka program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP).
(2) Dalam hal program PROGRAM DOKTER
LAYANAN PRIMER (DLP) diselenggarakan dengan kerja sama antara perguruan tinggi dengan
rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER
(DLP), dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan perjanjian kerja
sama antara perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana
pendidikan PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP).
Pasal 9
(1) Program PROGRAM DOKTER LAYANAN
PRIMER (DLP) diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi syarat minimum
akreditasi.
(2) Menteri dapat menugaskan pemimpin
perguruan tinggi untuk menyelenggarakan program PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER
(DLP).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
dan prosedur pembukaan program studi kedokteran layanan primer ditetapkan oleh direktur
jenderal yang membidangi pendidikan tinggi.
Pasal 10 Permendikbud Nomor 1 Tahun
2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, menyatakan bahwa Dalam hal adanya
peningkatan kebutuhan pelayanan kesehatan, Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dapat menugaskan
Fakultas Kedokteran untuk meningkatkan kuota penerimaan mahasiswa program PROGRAM
DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP) sepanjang memenuhi daya tampung dan daya dukung
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 Permendikbud Nomor 1 Tahun
2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, menyatakan bahwa Lulusan program
studi kedokteran layanan primer diakui memiliki kompetensi dokter spesialis
dengan sebutan PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP).
Pasal 12 Permendikbud Nomor 1 Tahun
2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, menyatakan bahwa Lulusan
program studi kedokteran layanan primer sebelum Peraturan Menteri ini mulai
berlaku, diakui sebagai PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP).
Selengakpany silahkan download Permendikbud
Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer
Link download Permendikbud Nomor 1Tahun 2020
Demikian informasi tentang Permendikbud
Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.