KETENTUAN BARU PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI ASN (PNS) TAHUN 2020 |
Ketentuan baru
penggunaan
Pakaian Dinas dan
Atribut Bagi PNS Pemda di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Berdasarkan Permendagri Nomo 11 Tahun
2020, diterbitkan untuk meningkatkan disiplin
motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara.
Permendagri Nomo 11 Tahun
2020 mengatur tentang Ketentuan baru
penggunaan
Pakaian Dinas dan
Atribut bagi Aparatur
Sipil Negara (ASN – PNS)
Berdasarkan Permendagri Nomo 11 Tahun 2020
terkait Ketentuan baru
penggunaan
Pakaian Dinas dan
Atribut Bagi Aparatur
Sipil Negara (ASN – PNS), dinyatakan bahwa Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri meliputi:
a. PDH, yang terdiri dari PDH warna
khaki; PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan PDH batik/tenun/lurik atau
pakaian khas daerah.
b. PSL; dan
c. pakaian seragam batik Korps Pegawai
Republik Indonesia.
Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi:
a. PDH, yang terdiri dari PDH warna
khaki; PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan PDH batik/tenun/lurik atau
pakaian khas daerah.
b. PDL pada perangkat daerah
tertentu;
c. PSL; dan
d. pakaian seragam batik Korps Pegawai
Republik Indonesia.
Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
meliputi:
a. PDH, yang terdiri dari PDH warna
khaki; PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan PDH batik/tenun/lurik atau
pakaian khas daerah.
b. PDL pada perangkat daerah
tertentu;
c. PSL;
d. PDH Camat dan Lurah;
e. PDL Camat dan Lurah;
f. PDU Camat dan Lurah; dan
g. pakaian seragam batik Korps Pegawai
Republik Indonesia
Penggunaannya hampir sama dengan peraturan sebelumnya, yakni PDH warna khaki
digunakan pada hari Senin dan Selasa, PDH kemeja putih digunakan hari Rabu, PDH
batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah digunakan hari Kamis, Jumat,
termasuk hari Sabtu bagi yang masih menerapkan 6 hari kerja.
Perbedaan mencolok Permendagri Nomo 11 Tahun 2020 dengan paraturan sebelumnya yang terkait Pakaian Dinas
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgri) dan
Pemerintah Daerah (Pemda) adalah dalam bentuk atau model PDH kemeja putih.
Berdasarkan peraturan baru, PDH kemeja putih mirip dengan PDH warna khaki.
Perbedaan PDH kemeja putih dengan PDH warna khaki hanya terdapat pada warna
kain yang digunakan. PDH kemeja putih berdasarkan aturan terbaru memiliki dua
kantong dan dilengkapi dengan atribut yang sama dengan PDH Warna Khaki.
Atribut Pakaian Dinas PNS berdasarkan Permendagri
Nomo 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgri) dan Pemerintah Daerah (Pemda) terdiri atas:
a. tanda Jabatan bagi Pejabat
Struktural;
b. lencana Korps Pegawai Republik
Indonesia;
c. papan nama;
d. nama satuan kerja atau perangkat
daerah;
e. nama Kementerian Dalam Negeri, nama
Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
f. lambang Kementerian Dalam Negeri
atau Lambang Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
dan
g. tanda pengenal.
Atribut dasar Pakaian Dinas Camat terdiri atas:
a. tanda pangkat;
b. tanda Jabatan;
c. lencana Korps Pegawai Republik
Indonesia;
d. papan Nama;
e. nama Kementerian Dalam Negeri, dan
nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
f. lambang daerah Pemerintah Daerah
provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan g. tanda Pengenal.
Adapun Atribut dasar Pakaian Dinas Lurah terdiri atas:
a. tanda pangkat;
b. tanda Jabatan;
c. lencana Korps Pegawai Republik
Indonesia;
d. papan Nama;
e. nama Kementerian Dalam Negeri, dan
nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
f. lambang Pemerintah Daerah
kabupaten/kota; dan
g. tanda Pengenal.
Atribut Pakaian Dinas PPPK terdiri atas:
a. papan Nama; dan
b. tanda Pengenal.
Bagi yang mau tanda pengenal, baca nih aturan baru yang harus kamu ketahui.
Berdasarkan Permendagri Nomo 11 Tahun 2020 mengatur tentang Ketentuan baru
penggunaan
Pakaian Dinas dan
Atribut Aparatur
Sipil Negara (ASN – PNS), Tanda Pengenal digunakan untuk mengetahui identitas
seorang pegawai dalam melaksanakan tugas. Warna dasar foto pegawai pada tanda
pengenal didasarkan pada jabatan yang dijabat oleh pegawai. Warna dasar foto pada
tanda pengenal terdiri atas:
a. coklat untuk pejabat pimpinan tinggi madya;
b. merah untuk pejabat pimpinan tinggi pratama;
c. biru untuk pejabat dalam jabatan administrator;
d. hijau untuk pejabat dalam jabatan pengawas;
e. orange untuk pejabat dalam jabatan pelaksana;
f. abu-abu untuk pejabat fungsional; dan
g. kuning untuk PPPK.
Selengkapnya silahkan kamu download Permendagri
Nomo 11 Tahun 2020 ---- disini
Demikian informasi tentang Permendagri Nomo 11 Tahun 2020 mengatur tentang Ketentuan baru
penggunaan
Pakaian Dinas dan
Atribut Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN
– PNS) di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) dan
Pemerintah Daerah (Pemda). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.