Daftar Nama Guru Yang Harus Mengembalikan TPG Tahun 2019 |
Berikut ini Daftar Nama Guru Yang Harus Mengembalikan
TPG Tahun 2019. Nama-nama guru berikut ini harus mengembalikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) jika sudah diterima dan jika belum
harus dibatalkan penyalurannya karena baru memperoleh Nomor Registrasi Guru
Tahun 2019. Daftar Nama Guru Yang
Harus Mengembalikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2019 disampaikan
melalui melalui Keputusan
Mendikbud Nomor 11519/B/GT/2019 tentang Pembatalan Penerima Tunjangan
Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019 Yang Memperoleh Nomor
Registrasi Guru Tahun 2019.
Dalam Lampiran Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Pembatalan
Penerima Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019 Yang
Memperoleh Nomor Registrasi Guru Tahun 2019, terdapat sebanyak 734 Daftar Nama Guru Yang Harus Mengembalikan TPG Tahun 2019 atau batal menerima TPG di tahun 2019.
Adapun teknis pengembalian
TPG Guru 2019 yang dibatal berdasarkan keputusan Mendikbud tersebut dapat
dilakukan dengan cara:
a.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan perhitungan secara balancing
pemberian tunjangan profesi pada tahun berikutnya; atau
b.
apabila guru yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima
tunjangan profesi pada tahun berikutnya maka guru bersangkutan wajib
mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang telah didapat ke kas negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini Isi Surat
tentang Pembatalan Penerima Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah Tahun 2019 Yang Memperoleh Nomor Registrasi Guru Tahun 2019 berikut
Lampiran Daftar Nama Guru Yang
Harus Mengembalikan TPG Tahun 2019.
Link download
Demikian informasi
tentang Daftar Nama Guru Yang Harus
Mengembalikan TPG
Tahun 2019 berdasarkan Keputusan Mendikbud Nomor
11519/B/GT/2019 tentang Pembatalan Penerima Tunjangan Profesi Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah Tahun 2019 Yang Memperoleh Nomor Registrasi Guru Tahun 2019.
Tidak ada komentar