permenpan
PERMEN PANRB NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat |
Permenpan
RB Nomor 35
Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat ini mengatur tata cara pemenuhan angka kredit untuk
kenaikan jabatan perwat. Bagi Perawat PNS tentu Anda penting untuk memiliki
dokumen Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional
Perawat. Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 ini bahwa yang dinilai Angka Kreditnya, yaitu Pelayanan Keperawatan, dengan sub-unsur kegiatan meliputi
a. Asuhan Keperawatan; dan
b. Pengelolaan Keperawatan.
Bagiamana Jenjang karierJabatan Fungsional Perawat. Kedudukan Jabatan Fungsional Perawat menurut Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Perawat Terampil;
b. Perawat Mahir; dan
c. Perawat Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama;
b. Perawat Ahli Muda;
c. Perawat Ahli Madya; dan
d. Perawat Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Perawat, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, sampai dengan Lampiran VII Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 ini.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Perawat menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat adalah melakukan kegiatan Pelayanan Keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, dan pengelolaan keperawatan.
Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat, menyatakan bahwa Perawat berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang Pelayanan Keperawatan pada Fasyankes atau Fasilitas Kesehatan
Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah. Perawat berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator,
atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Perawat. Kedudukan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional
Perawat merupakan jabatan karier PNS.
Bagi yang membutuhkan soft file Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang
Jabatan Fungsional Perawat PDF, silahkan do download melalui link ini.
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional
Perawat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin
BalasHapus