Dalam rangka mengimplementasikan Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP), Mendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP.
Dengan adanya surat ini maka komponen dalam RPP diperbolehkan hanya mencakup tujuan
pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran
(assessment).
Berikut ini Isi lengkap Surat
Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP (Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran). Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat disampaikan
hal-hal sebagai berikut.
1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah
tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran
(assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya
bersifat pelengkap.
3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam
sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan
individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan
mengembangkan format RPP sccara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan
belajar murid.
4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapap digunakan dan
dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan
3.
Demikian Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 disampaikan untuk menjadi perhatian.
Untuk yang mendowload Surat Edaran
Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP ----disini------
Demikian salinan isi lengkap Surat
Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP. Dengan
adanya surat edaran ini, RPP akan menjadi simpel dan mudah dibuat. Sehingga tidak
ada lagi guru yang tidak membuat RPP dan tidak ada lagi RPP yang hasil copy
paste (copas). Nantinya RPP bukan sebagai pelengkap administrasi, tetapi harus
dijadikan sebagai sarana untuk mempersiapkan agar proses pembelajaran dapat
berlangsung dengan baik, efektif dan efisien.
ليست هناك تعليقات