PERMENDIKBUD NOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PPDB SD SMP SMA SMK TAHUN 2020/2021

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021

Telah diterbitkan Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan. Permendikbud ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) pelaksanaan penerimaan peserta didik baru belum dapat dilaksanakan secara optimal di semua daerah; b) bahwa tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat.

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021, ditegaskan bahwa PPDB dilakukan berdasarkan asas nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Asas Nondiskriminatif dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 ini bertujuan untuk:
a. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
b. digunakan sebagai pedoman bagi:
1. kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
2. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.

Pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021, ditegaskan bahwa Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

Sedangkan Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

Adapun Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.

Sedangkan Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d. prestasi.

Jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. Dalam hal masih terdapat sisa kuota, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi. Khusus Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.

Ketentuan mengenai jalur pendaftaran tersebut dikecualikan atau tidak berlaku untuk:
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c. Sekolah Kerja Sama;
d. Sekolah Indonesia di luar negeri;
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
g. Sekolah berasrama;
h. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
i. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah.

Terkait pengatur PPDB Jalur Zonasi ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021, bahwa Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.

Lebih lanjut ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 bahwa Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

Adapun Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah. Penetapan wilayah zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Dinas pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan. Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB. Dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah.

Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah. Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat.

Terkait Jalur Afirmasi ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 bahwa Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun tentang Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan jalur prestasi dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 bahwa Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru. Sedangkan jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian Sekolah atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.



Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga bermanfaat, terima kasih. 



Tidak ada komentar