Telah diterbitkan Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 yang
tertuang dalam Permendikbud Nomor 44
Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah
Menengah Kejuruan. Permendikbud ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru belum dapat dilaksanakan secara optimal di semua daerah;
b) bahwa tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah
dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan
belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di
masyarakat.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB
SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021, ditegaskan bahwa PPDB dilakukan
berdasarkan asas nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Asas Nondiskriminatif dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta
didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB
SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 ini bertujuan untuk:
a. mendorong
peningkatan akses layanan pendidikan;
b. digunakan
sebagai pedoman bagi:
1. kepala daerah untuk membuat kebijakan
teknis pelaksanaan PPDB; dan
2. kepala Sekolah dalam melaksanakan
PPDB.
Pada Permendikbud Nomor 44 Tahun
2019 Tentang Juknis PPDB SD SMP SMA
SMK Tahun Pelajaran 2020/2021, ditegaskan bahwa Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
a. berusia 5 (lima) tahun atau paling
rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 6 (enam) tahun atau
paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
Sedangkan Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12
(dua belas) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada
tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Adapun Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
a. berusia paling tinggi 15 (lima
belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SD/sederajat atau
dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
Sedangkan Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau
SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua
puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau
dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu
dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik
baru kelas 10 (sepuluh).
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d. prestasi.
Jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari
daya tampung Sekolah. Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari
daya tampung Sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5%
(lima persen) dari daya tampung Sekolah. Dalam hal masih terdapat sisa kuota, Pemerintah
Daerah dapat membuka jalur prestasi. Khusus Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur
pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
Ketentuan mengenai jalur pendaftaran tersebut dikecualikan atau tidak
berlaku untuk:
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat;
b. SMK yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah;
c. Sekolah Kerja Sama;
d. Sekolah Indonesia di luar negeri;
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan
khusus;
f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan
layanan khusus;
g. Sekolah berasrama;
h. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan,
dan terluar; dan
i. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk
usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu)
Rombongan Belajar.
Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi Sekolah di daerah yang jumlah
penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam
1 (satu) Rombongan Belajar ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan anak
usia dini, dasar dan menengah.
Terkait pengatur PPDB Jalur Zonasi ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021, bahwa Jalur
zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi
yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak
penyandang disabilitas. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu
keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran
PPDB. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga
atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain
yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili
paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. Sekolah
memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat
keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah
asal.
Lebih lanjut ditegaskan dalam Permendikbud
Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB
SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 bahwa Calon peserta didik hanya dapat
memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi. Selain
melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam
wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran
PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili
peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Adapun Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta
didik dengan Sekolah. Penetapan wilayah zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap
jenjang wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat termasuk
satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia
Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah
administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
Dinas pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam wilayah
zonasi yang telah ditetapkan. Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang wajib
diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka
pendaftaran PPDB. Dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja
kepala Sekolah.
Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota,
penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan
kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah. Penetapan wilayah zonasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri melalui
lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat.
Terkait Jalur Afirmasi ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 bahwa Jalur
afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi
tidak mampu. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan
dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak
mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Peserta didik yang masuk melalui
jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar
wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) wajib
dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan
bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan
dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Sekolah
bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti
hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun tentang Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan jalur prestasi
dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 44
Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB SD
SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 bahwa Jalur Perpindahan Tugas Orang
Tua/Wali. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari
instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota jalur perpindahan
tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru. Sedangkan jalur prestasi ditentukan
berdasarkan:
a. nilai ujian Sekolah atau UN;
dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan
di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional,
tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama
3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 -----disini----
Demikian informasi tentang Permendikbud
Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB
SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tidak ada komentar