PERMENDIKBUD NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DISELENGGARAKAN SATUAN PENDIDIKAN DAN UJIAN NASIONAL

Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019

Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (UN), diterbitkan dengan pertimbangan bahwa a) sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh; b) bahwa untuk mendorong praktik belajar-mengajar, satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik; c) pengaturan mengenai penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat belum dapat mengakomodir kebutuhan hukum di masyarakat.

Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan US dan UN, dinyatakan bahwa a) Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran; b) Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan US dan UN, bahwa Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan berupa:
a. portofolio;
b. penugasan;
c. tes tertulis; dan/atau
d. bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.

Tentang Kelulusan Peserta Didik dari sekolah dinyatakan dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (UN), bahwa Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.

Terkait Ujian Nasional (UN), dijelaskan dalam Pasal 10 Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 bahwa UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. UN dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. UN untuk peserta didik pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.

Selanjutnya dinyatakan bahwa UN wajib diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang:
a. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama teologi kristen, program paket B/wustha;
b. sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik/sekolah menengah teologi kristen, program paket C/ulya; dan
c. sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, program paket C kejuruan.

Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan sertifikat hasil UN. Sertifikat hasil UN paling sedikit berisi biodata siswa; dan UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan. Kisi-kisi UN merupakan acuan dalam pengembangan dan perakitan naskah soal Ujian yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku. Kisi-kisi UN ditetapkan oleh BSNP.

Ujian Nasional atau UN diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi. Penyelenggaraan UN bagi peserta didik pada satuan/program pendidikan yang belum terakreditasi diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN. Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas.


Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (UN). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Tidak ada komentar