Permendikbud
Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang
Diselenggarakan Satuan
Pendidikan dan
Ujian Nasional (UN), diterbitkan
dengan pertimbangan bahwa a) sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik
belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara
utuh; b) bahwa untuk mendorong praktik belajar-mengajar, satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan
lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik; c) pengaturan mengenai
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh
Pemerintah Pusat belum dapat mengakomodir kebutuhan hukum di masyarakat.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud
Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan US dan UN, dinyatakan bahwa a) Ujian yang diselenggarakan
oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan
yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata
pelajaran; b) Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan
sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Ditegaskan dalam Permendikbud
Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan US dan UN, bahwa Ujian yang diselenggarakan
oleh Satuan Pendidikan diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang. Bentuk Ujian
yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan berupa:
a. portofolio;
b. penugasan;
c. tes tertulis; dan/atau
d. bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi
yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan pada semester
ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan
capaian standar kompetensi lulusan.
Tentang Kelulusan Peserta Didik dari sekolah dinyatakan dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019
Tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (UN), bahwa Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program
pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program
pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku
minimal baik; dan
c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan
oleh Satuan Pendidikan.
Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang
bersangkutan.
Terkait Ujian Nasional (UN), dijelaskan dalam Pasal 10 Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 bahwa UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah
Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara
nasional pada mata pelajaran tertentu. UN dilaksanakan sesuai dengan kurikulum
yang berlaku. UN untuk peserta didik pada sekolah menengah kejuruan/madrasah
aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.
Selanjutnya dinyatakan bahwa UN wajib diikuti oleh peserta didik pada akhir
jenjang:
a. sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah/sekolah menengah pertama teologi kristen, program paket B/wustha;
b. sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah
menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik/sekolah menengah teologi kristen,
program paket C/ulya; dan
c. sekolah menengah kejuruan/madrasah
aliyah kejuruan, program paket C kejuruan.
Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan sertifikat
hasil UN. Sertifikat hasil UN paling sedikit berisi biodata siswa; dan UN untuk
setiap mata pelajaran yang diujikan. Kisi-kisi UN merupakan acuan dalam
pengembangan dan perakitan naskah soal Ujian yang disusun berdasarkan kriteria
pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
Kisi-kisi UN ditetapkan oleh BSNP.
Ujian Nasional atau UN diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang
terakreditasi. Penyelenggaraan UN bagi peserta didik pada satuan/program pendidikan
yang belum terakreditasi diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN.
Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Dalam
hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud
Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan US dan UN (UN) ---disini----
Demikian informasi tentang Permendikbud
Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang
Diselenggarakan Satuan
Pendidikan dan
Ujian Nasional (UN). Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar